TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkap enam pertemuan politis yang pernah dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
"Semua atas inisiatif dua orang dekat Abraham Samad. Keduanya berinisial D," kata Hasto dalam konferensi pers dengan wartawan, Kamis, 22 Januari 2015.
Serangkaian pertemuan itu, kata Hasto, dimulai pada awal 2014 dan berakhir pada 19 Mei 2014. Pertemuan tersebut terkait dengan keinginan Abraham disandingkan dengan Joko Widodo sebagai calon wakil presiden. Hasto juga mengaku sebagai saksi sebagian pertemuan itu.
Petinggi PDIP itu juga mendesak KPK membentuk komite etik untuk menelusuri masalah ini. Hasto mengklaim mempunyai sejumlah bukti yang menunjukkan manuver politik Abraham. (Baca: Hasto Siapkan Alat Foto CCTV)
Dugaan adanya pelanggaran etik itulah “ranjau” yang dipasang petinggi PDIP buat Abraham Samad. Partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri sebelumnya kecewa atas keputusan pimpinan KPK yang menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasu suap. (Baca: Megawati Pertanyakan Status Tersangka Budi Gunawan)
Kode etik KPK memang mengatur ketat perilaku pimpinan lembaga ini. Diantaranya pimpinan KPK berkewajiban:
-Menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak, dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, tidak layak, dan tidak pantas dilakukan.
- Mengidentifikasi setiap benturan kepentingan yang timbul atau kemungkinan benturan kepentingan yang akan timbul dan memberitahukan kepada pimpinan lain segera mungkin.
- Memberitahukan kepada pimpinan lain mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan dengan tugas maupun tidak.
Hanya, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan, pimpinan komisi anti rasuah ini diperbolehkan bertemu dengan elit partai politik. Beberapa pimpinan tercatat sering hadir dan bertemu dengan elit parpol untuk membahas dan mensosialisasikan gerakan anti korupsi.
"Bukan pertemuannya yang haram, tetapi isi pertemuan itu yang bisa menentukan benar atau salah," kata Johan di Gedung KPK, Kamis, 22 Januari 2015.
Johan menyatakan, Abraham tak bisa disimpulkan bersalah hanya karena bertemu salah satu atau beberapa tokoh politik. KPK menilai, setiap pimpinan KPK sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih sebagai wakil presiden. Menurut Johan, tak ada pelanggaran jika Abraham Samad dicalonkan sebagai wakil presiden bagi Joko Widodo. (Baca: Pimpinan KPK Diperbolehkan Bertemu Elit Parpol )
INDRI MAULIDAR | FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lain:
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
Budi Gunawan Serang KPK, Jokowi Jangan Cuek
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati