Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Bupati Cirebon Tersangka Kasus Bansos  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Haryadi, meminta penetapan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Agung dihormati. "Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan memeriksa sejumlah saksi," katanya, Rabu, 21 Januari 2015.

Menurut dia, para saksi akan diperiksa di Kejaksaan pada Senin, 26 Januari 2015. Sebelumnya, tim dari Kejaksaan memeriksa sedikitnya 260 saksi penerima dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2009, 2010, dan 2011.

Hasil pemeriksaan saksi itu lalu dibawa ke Jakarta dan selanjutnya, pada Senin malam, 19 Januari 2015, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi.

Saat kasus itu terjadi, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Dua tersangka lainnya adalah Emon Purnomo (Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon) dan Subekti Sunoto (Ketua PAC PDI Perjuangan Kedawung). Kerugian negara akibat tindakan mereka sekitar Rp 1,8 miliar.

Menurut Dedie, jumlah kerugiaan negara itu bisa saja bertambah karena audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memerlukan waktu dan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Adapun modus para tersangka adalah memotong anggaran bansos yang diterima. "Penerima tidak menerima dana sesuai dengan yang mereka tandatangani," kata Dedie.

Sementara itu, Gotas mengaku dia tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Tapi saya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan kelak," katanya saat dihubungi via telepon seluler. Untuk menghadapi kasus itu, Gotas belum menunjuk kuasa hukum. 

IVANSYAH

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpopuler:

Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri  

Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh

QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar  

Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR

Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

16 hari lalu

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

28 hari lalu

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.


PPDB Penuh Kecurangan, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Pemda Menurut YGB

11 Juli 2023

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
PPDB Penuh Kecurangan, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Pemda Menurut YGB

Ketua Yayasan Guru Belajar (YGB) Bukik Setiawan usulkan tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah usai pelaksanaan PPDB yang sarat kecurangan.


Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.


Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

24 Mei 2023

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Kementerian PUPR buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat.


Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

22 Mei 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri kampanye Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus Antikorupsi 2023 pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

Sekda DKI beri penjelasan soal kewenangan pemerintah pusat yang diatur dalam RUU Kekhususan Jakarta.


Sampah Menumpuk di Berbagai TPS Kota Bandung Dinilai Kesalahan Pemda

2 Mei 2023

Relawan dari River Cleanup Indonesia membersihkan sampah yang menumpuk di Sungai Ciganitri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 Maret 2023. Relawan River Cleanup Indonesia berinisiatif untuk membersihkan sampah plastik di Sungai Ciganitri yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan sampah termasuk mengurangi volume sampah ke TPA Sarimukti yang telah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sampah Menumpuk di Berbagai TPS Kota Bandung Dinilai Kesalahan Pemda

Kebijakan pengelolaan sampah pemerintah daerah dinilai tidak jelas.