Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Bupati Cirebon Tersangka Kasus Bansos  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Haryadi, meminta penetapan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Agung dihormati. "Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan memeriksa sejumlah saksi," katanya, Rabu, 21 Januari 2015.

Menurut dia, para saksi akan diperiksa di Kejaksaan pada Senin, 26 Januari 2015. Sebelumnya, tim dari Kejaksaan memeriksa sedikitnya 260 saksi penerima dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2009, 2010, dan 2011.

Hasil pemeriksaan saksi itu lalu dibawa ke Jakarta dan selanjutnya, pada Senin malam, 19 Januari 2015, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi.

Saat kasus itu terjadi, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Dua tersangka lainnya adalah Emon Purnomo (Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon) dan Subekti Sunoto (Ketua PAC PDI Perjuangan Kedawung). Kerugian negara akibat tindakan mereka sekitar Rp 1,8 miliar.

Menurut Dedie, jumlah kerugiaan negara itu bisa saja bertambah karena audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memerlukan waktu dan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Adapun modus para tersangka adalah memotong anggaran bansos yang diterima. "Penerima tidak menerima dana sesuai dengan yang mereka tandatangani," kata Dedie.

Sementara itu, Gotas mengaku dia tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Tapi saya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan kelak," katanya saat dihubungi via telepon seluler. Untuk menghadapi kasus itu, Gotas belum menunjuk kuasa hukum. 

IVANSYAH

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpopuler:

Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri  

Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh

QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar  

Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR

Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemda yang memanipulasi data demi mendapat insentif dihukum.


Menko Airlangga Dorong Pemerintah Daerah Sediakan Transportasi Publik Berbasis Listrik

16 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kkedua kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Indonesia Abdullah Azwar Anas (kanan) saat mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Senin 23 September 2024.Kegiatan percepatan digitalisasi daerah ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. TEMPO/Tony Hartawan
Menko Airlangga Dorong Pemerintah Daerah Sediakan Transportasi Publik Berbasis Listrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) sediakan transportasi publik berbasis listrik.


Kelakar Airlangga Hartarto soal Keberhasilan Pemerintah Buat Singkatan: Kita Tidak Hafal Programnya

16 hari lalu

Suasana Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024, di Jakarta, Senin 23 September 2024. Kegiatan percepatan digitalisasi daerah ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. TEMPO/Tony Hartawan
Kelakar Airlangga Hartarto soal Keberhasilan Pemerintah Buat Singkatan: Kita Tidak Hafal Programnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani yang salah menyebut singkatan dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Sri Mulyani sebelumnya menyebut tim ini dengan singkatan PP2DD.


Kepala BSKDN Kemendagri: Perlu Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah

36 hari lalu

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo (tengah) saat memimpin rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri pada Selasa, 3 September 2024. Dok. Kemendagri
Kepala BSKDN Kemendagri: Perlu Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah

Langkah bervariasi yang disarankan Kemendagri meliputi pemantauan harga dan stok guna memastikan kebutuhan pokok tersedia, melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah, dan menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.


Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat

19 Juli 2024

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungannya pada dana transfer pusat.


Jokowi Geram Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Kebanyakan Impor

10 Juli 2024

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi Geram Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Kebanyakan Impor

Jokowi mewanti-wanti pemerintah kabupaten maupun kota untuk menghindari impor pengadaan dan jasa.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.