TEMPO.CO, Cirebon - Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Haryadi, meminta penetapan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Agung dihormati. "Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan memeriksa sejumlah saksi," katanya, Rabu, 21 Januari 2015.
Menurut dia, para saksi akan diperiksa di Kejaksaan pada Senin, 26 Januari 2015. Sebelumnya, tim dari Kejaksaan memeriksa sedikitnya 260 saksi penerima dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2009, 2010, dan 2011.
Hasil pemeriksaan saksi itu lalu dibawa ke Jakarta dan selanjutnya, pada Senin malam, 19 Januari 2015, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi.
Saat kasus itu terjadi, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Dua tersangka lainnya adalah Emon Purnomo (Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon) dan Subekti Sunoto (Ketua PAC PDI Perjuangan Kedawung). Kerugian negara akibat tindakan mereka sekitar Rp 1,8 miliar.
Menurut Dedie, jumlah kerugiaan negara itu bisa saja bertambah karena audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memerlukan waktu dan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Adapun modus para tersangka adalah memotong anggaran bansos yang diterima. "Penerima tidak menerima dana sesuai dengan yang mereka tandatangani," kata Dedie.
Sementara itu, Gotas mengaku dia tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Tapi saya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan kelak," katanya saat dihubungi via telepon seluler. Untuk menghadapi kasus itu, Gotas belum menunjuk kuasa hukum.
IVANSYAH
Terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar