TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung. Budi diwakili oleh pengacara dari firma hukum Eggy Sudjana.
"Kami mendapat kuasa dari Pak Budi Gunawan kemarin sore di kediamannya," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca: 2 Perusahaan Ini Diduga Setor Duit ke Budi Gunawan.)
Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Selain itu, Budi menjadi salah satu perwira polisi yang memiliki rekening gendut dan tidak sesuai dengan profilnya. (Baca: Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan.)
Razman mengatakan ada tiga alasan kenapa Budi Gunawan melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah KPK dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. (Baca: 8 Eks Kapolri: Beri Bantuan Hukum ke Budi Gunawan. )
Menurut Razman, kesalahan KPK adalah menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa pendekatan hukum yang jelas. Pendekatan yang salah itu, kata Razman, adalah menetapkan Budi sebagai tersangka dulu baru memeriksa saksi-saksi. "Itu terbalik, sudah terlalu melampaui asas kepatutan," ujar Razman.
Razman juga merasa penetapan Budi sebagai tersangka mencurigakan karena rentang waktu yang lama dengan laporan awalnya. Dugaan gratifikasi, kata dia, berembus saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier tahun 2003-2006. "Kenapa dibiarkan lama?" ujarnya lagi.
ISTMAN M.P.
Berita Terpopuler
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Siang Ini, Rhoma Irama Resmi Jadi Pejabat Negara
Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan