TEMPO.CO, Bandung - Jawa Barat memberikan persetujuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 kepada 147 perusahaan dari 190 perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK. "Perusahaan itu 80 persen padat karya, dengan 60 persen pengeluarannya untuk upah buruh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko di Bandung, Selasa, 20 Januari 2015.
Menurut dia, dari 190 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2015, 8 ditolak dan 8 lainnya mencabut usulannya. Pemerintah provinsi menolak permintaan penangguhan upah karena tidak ada persetujuan dari serikat pekerjanya. Adapun perusahaan yang memilih mencabut usulan itu beralasan tidak bisa memenuhi persyaratan administratif, seperti audit keuangan perusahaan oleh akuntan publik.
Hening mengatakan, kendati tidak merinci, ada puluhan perusahaan asing yang bergerak pada sektor padat karya yang menerima penangguhan upah. "Hampir seluruhnya PMA (perusahaan modal asing) dari Korea Selatan," katanya.
Meski harga BBM bersubsidi turun, Hending melanjutkan, gubernur tidak bisa merevisi lagi SK tentang upah minimum itu karena keputusan tersebut sudah berlaku. "Gubernur hanya dapat melakukan perubahan SK sepanjang belum diberlakukan," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Deddy Wijaya mengatakan, meski menerima keputusan soal pengabulan penangguhan upah, organisasinya meminta agar gubernur merevisi lagi SK tentang UMK 2015 yang memperhitungkan kenaikan harga BBM. "Kalau berani menaikkan, harus berani juga menurunkan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Januari 2015.
Menurut dia, pengusaha keberatan menggunakan nilai UMK yang menghitung kenaikan harga BBM karena saat ini pemerintah sudah menurunkan harganya nyaris seperti nilai sebelum dinaikkan. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Apindo akan menggugat SK UMK 2015 yang menghitung kenaikan harga BBM. "Kami akan membawanya ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) untuk mengujinya, benar tidak keputusan itu," tuturnya.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat 190 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2015 berasal dari 12 kabupaten/kota. Terbanyak berasal dari Kabupaten Bogor, yakni 65 perusahaan, disusul Karawang 34 perusahaan, Kabupaten Bekasi 22 perusahaan, Kota Bekasi 19 perusahaan, Purwakarta 16 perusahaan, dan Subang 12 perusahaan. Selebihnya dari Kota Bogor dan Kabupaten Sukabumi masing-masing enam perusahaan, Kabupaten Bandung empat perusahaan, Kota Depok tiga perusahaan, Cianjur dua perusahaan, serta Kota Bandung satu perusahaan.
Total terdapat 174 perusahaan yang mendapat persetujuan penangguhan upah. Yakni Kabupaten Bogor 61 perusahaan, Karawang 32 perusahaan, Kabupaten Bekasi 19 perusahaan, Kota Bekasi 17 perusahaan, Purwakarta 16 perusahaan, Subang 11 perusahaan, Kota Bogor dan Kabupaten Sukabumi masing-masing 6 perusahaan, Kabupaten Bandung 3 perusahaan, Cianjur 2 perusahaan, serta Kota Bandung 1 perusahaan.
AHMAD FIKRI
Terpopuler:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris
Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani