TEMPO.CO, Jakarta - Delapan mantan Kepala Kepolisian RI menyarankan Polri memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Mereka juga meminta agar Kepolisian mengikuti segala proses hukum.
"Harus diikuti sesuai dengan ketentuan," kata Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menuturkan nasihat para mantan Kapolri di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2015. Saran itu disampaikan para mantan Kapolri saat bertemu Badrodin.
Pertemuan antara Badrodin dan para mantan Kapolri itu berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.30 di Gedung Utama Mabes Polri. Dalam pertemuan tertutup itu turut hadir Awaludin, Timur Pradopo, Bambang Hendarso Danuri, Sutanto, Rusdiharjo, Rusmanhadi, Widodo Budidarmo, dan Da'i Bachtiar. (Baca juga: Budi Waseso Tanggapi Oegroseno dan Pengkhianat.)
Badrodin mengatakan para mantan Kapolri meminta Kepolisian tidak terpengaruh dengan pemberitaan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu. Mereka menyarankan Kepolisian untuk bekerja dengan profesional. "Tugas pokok harus berjalan, tidak boleh terganggu," ujar Badrodin. (Baca juga: Perwira Setor ke Budi, Polisi 'Jeruk Makan Jeruk'.)
Kemarin, tim hukum Mabes Polri sudah melayangkan gugatan pra-peradilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada Selasa pekan lalu, 12 Januari 2015. (Baca juga: Politikus Senayan Mulai Serang KPK.)
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris
Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani