TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Mereka yang dicegah adalah Budi Gunawan; anak Budi Gunawan, H; anggota Polri, I; dan guru di sekolah pimpinan Polri, S.
"Permintaan cegah ini berlaku selama enam bulan sejak surat dikirim," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015. Bambang mengatakan surat pencegahan itu sudah dikirim ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 13 Januari 2015.
Bambang mengatakan pencegahan ini sudah sesuai dengan prosedur KPK setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. "Bila sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan, mereka tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
Anak Budi Gunawan, ujar Bambang, diduga sebagai penerima aliran dana puluhan miliar. Dalihnya, duit tersebut digunakan untuk modal usaha. Namun, menurut Bambang, “Tidak masuk akal anak usia 18 tahun memiliki duit puluhan miliar.”
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian Selasa lalu. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka
Lima Jenderal Ini Disebut Punya Rekening Gendut