TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menetapkan seorang petinggi Kepolisian RI berinisial BG sebagai tersangka korupsi. Status tersangka ini, menurut Abraham, telah ditetapkan pada Senin, 12 Januari 2015.
Namun KPK baru mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Kenapa? "KPK berusaha membuka komunikasi bertemu Presiden, tapi belum dikasih waktu," kata Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)
Menurut Abraham, KPK telah mencoba mengontak Presiden Jokowi untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin, 12 Januari 2015. Menurut dia, kontak yang dilakukan setelah ekspose hingga siang ini bertujuan menyampaikan status baru Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Status Tersangka Budi Gunawan Diketok Senin Malam)
Budi Gunawan saat ini menjadi satu-satunya kandidat Kapolri yang dipilih Jokowi untuk dimintakan persetujuan ke DPR. Abraham menjelaskan, proses penyelidikan terhadap Budi Gunawan sudah dilakukan sejak Juli 2014. (Baca: DPR Datangi Rumah Budi Gunawan, Ada Apa?)
Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Berdasarkan jerat pasal itu, Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. (Baca: Cara Ampuh DPR Tolak Budi Gunawan)
Dengan sangkaan itu, Budi Gunawan terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Baca juga: Seperti Apa Peta Dukungan Budi Gunawan di DPR?)
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
AirAsia | Calon Kapolri | Charlie Hebdo | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas