TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, tengah menyusun berkas peninjauan kembali dalam perkara izin penggunaan jaringan PT Indosat.
Pengacara Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menyatakan, peninjauan kembali diajukan setelah menerima amar putusan dari Mahkamah Agung. "Kami sudah siapkan novum, tapi belum bisa kami publikasikan," kata Dodi saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Januari 2015. (Baca: Menkominfo Jenguk Bekas Bos IM2 di Sukamiskin)
Seharusnya, tutur Dodi, amar putusan tersebut diterima sejak kemarin. Namun ia belum menerima info apa pun. "Kemungkinan dalam pekan ini. Kami tunggu sajalah," ujarnya. (Baca: Kasus IM2, Menteri Rudiantara Angkat Tangan)
Menurut Dodi, pengajuan PK dilakukan setelah memeriksa dan mempelajari hasil amar putusan, yaitu dengan mengetahui letak kesalahan. Menurut Dodi, Indar Atmanto terlalu dini untuk dinyatakan sebagai pelanggar hukum. "Masak, dia dikenai pidana atas kejadian yang tidak salah," tuturnya. (Baca: Eks Direktur IM2 Segera Ajukan Peninjauan Kembali)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Indar Atmanto pada Juli 2013. Indar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012 hingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. Pengadilan menganggap yang mendapat izin jaringan 3G bukan IM2, tapi Indosat.
Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, dalam peraturannya, kerja sama seperti ini diperbolehkan.
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler
Interupsi Khotbah Jumat, FPI: Itu Kurang Beradab
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum