TEMPO.CO, Ternate - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuntut Vaya Armaiyn, anak mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana harmonisasi rancangan tata ruang wilayah senilai Rp 2,4 miliar.
“Dari saksi dan alat bukti, terdakwa secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa Muksin Umalekhoa, Jumat, 8 Januari 2015,
Dalam dakwaannya, Muksin menuturkan terdakwa Vaya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat (1).
Menurut Muksin, selain dituntut 8 tahun penjara, Vaya juga diwajibkan membayar uang penganti dengan batas waktu satu bulan. Jika dalam batas waktu itu terdakwa tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Vaya, Abdulah Kaha, enggan memberikan tanggapan. Namun suami Vaya, Dedi Kontambuan, menilai tuntutan jaksa tidak memiliki alasan yang kuat dan cenderung mengabaikan fakta persidangan. Jaksa juga dianggap Dedi cenderung mengedepankan aspek emosional ketimbang mekanisme hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kami heran, banyak fakta hukum yang diabaikan. Dan kami merasa tuntutan itu jauh dari aspek keadilan. Seharusnya, fakta-fakta persidangan harus dipertimbangkan,” kata Dedi.
Dalam kasus korupsi dana harmonisasi rancangan tata ruang wilayah senilai Rp 2,4 miliar, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan Ketua DPRD Maluku Utara Saiful Ruray dan mantan Ketua Badan Legislasi DPRD Maluku Utara Ishak Naser.
BUDHY NURGIANTO
Berita lain:
Teror Lagi di Paris, Polwan Tewas Tertembak
Tarif Pesawat Diatur, Selamat Tinggal Tiket Promo
FPI: Khotbah Jumat Bisa Disetop Paksa, Asal...