Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Eks Gubernur Maluku Utara Dituntut 8 Tahun  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuntut Vaya Armaiyn, anak mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana harmonisasi rancangan tata ruang wilayah senilai Rp 2,4 miliar.

“Dari saksi dan alat bukti, terdakwa secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa Muksin Umalekhoa, Jumat, 8 Januari 2015,

Dalam dakwaannya, Muksin menuturkan terdakwa Vaya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat (1).

Menurut Muksin, selain dituntut 8 tahun penjara, Vaya juga diwajibkan membayar uang penganti dengan batas waktu satu bulan. Jika dalam batas waktu itu terdakwa tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita untuk memenuhi uang pengganti tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Vaya, Abdulah Kaha, enggan memberikan tanggapan. Namun suami Vaya, Dedi Kontambuan, menilai tuntutan jaksa tidak memiliki alasan yang kuat dan cenderung mengabaikan fakta persidangan. Jaksa juga dianggap Dedi cenderung mengedepankan aspek emosional ketimbang mekanisme hukum dalam penanganan kasus ini.

“Kami heran, banyak fakta hukum yang diabaikan. Dan kami merasa tuntutan itu jauh dari aspek keadilan. Seharusnya, fakta-fakta persidangan harus dipertimbangkan,” kata Dedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus korupsi dana harmonisasi rancangan tata ruang wilayah senilai Rp 2,4 miliar, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan Ketua DPRD Maluku Utara Saiful Ruray dan mantan Ketua Badan Legislasi DPRD Maluku Utara Ishak Naser.

BUDHY NURGIANTO

Berita lain:
Teror Lagi di Paris, Polwan Tewas Tertembak
Tarif Pesawat Diatur, Selamat Tinggal Tiket Promo 
FPI: Khotbah Jumat Bisa Disetop Paksa, Asal...

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif

12 November 2021

Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif

Pemprov Maluku meraih peringkat keenam dengan total nilai 76,58. Capaian tersebut meningkat dibanding 2020 sebelumnya yang masuk pada katagori " tidak informatif".


Jokowi Lantik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

10 Mei 2019

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin di Istana Negara, Jakarta, 10 Mei 2019. Tempo/Friski Riana
Jokowi Lantik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Jokowi memimpin Gubernur Maluku Utara Abdul Gani dan wakilnya Al Yasin membaca sumpah jabatan.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.