Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Honor Nunggak, Pengacara Top Ini Gugat 3 Eks Klien  

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Pengacara kondang Alamsyah Hanafiah menggugat tiga bekas kliennya, yang juga mantan calon bupati, ke pengadilan Musi Banyuasin. Jalur hukum ditempuh Alamsyah lantaran mantan kliennya itu tidak kunjung melunasi honor jasa pengacara ketika terjadi sengketa pemilihan Bupati Musi Banyuasin pada 2013.

Ketika itu Alamsyah ditunjuk menjadi pengacara tiga calon bupati tersebut saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (Baca berita terkait: Bupati Musi Banyuasin Dilantik Gantikan Ayahnya)

Setelah dinyatakan kalah dalam penghitungan manual di Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Banyuasin, tiga calon bupati itu menggugat kemenangan pasangan Yan Anton Ferdian-Supriono ke tiga lembaga tersebut dengan didampingi Alamsyah. "Saya sudah 28 tahun jadi pengacara, tapi baru kali ini menggugat mantan klien," kata Alamsyah, Kamis, 8 Januari 2014.

Karena honornya tak dilunasi, kata Alamsyah, dirinya mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Dalam hitungannya, honor yang belum dibayar oleh setiap kliennya meliputi Rp 100 juta honor beperkara di Mahkamah Konstitusi, Rp 50 juta honor di PTUN Palembang, dan Rp 50 juta honor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Masing-masing tergugat harus membayar kerugian Rp 200 juta lebih," ujarnya.

Arkoni M.D., salah seorang yang digugat, membenarkan dirinya dan empat calon bupati lainnya menunjuk Alamsyah sebagai pengacara. Namun dia mengaku lupa berapa besaran honor yang mesti dibayar oleh setiap calon bupati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasannya, waktu itu situasi perpolitikan di Musi Banyuasin sedang kacau sehingga dia membubuhkan tanda tangan tanpa melihat detail kewajibannya. "Kami tetap upayakan mediasi karena sebenarnya tidak baik sampai ke pengadilan," kata Arkoni. (Baca berita lain: Kasus Pers Musi Banyuasin Berlanjut ke Kejaksaan)

Kuasa hukum para tergugat, Zulkarnain, mengatakan saat ini pihaknya masih mengupayakan mediasi dengan penggugat. Dia optimistis upaya mediasi akan membuahkan hasil sehingga kasus tersebut tidak akan terus berlanjut ke pengadilan. "Kami tetap berharap pada upaya mediasi karena nilai honor yang disebutkan terlalu besar," kata Zulkarnain.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita Terpopuler:
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak 
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk Singapura? 
Penyerang Charlie Hebdo: Ini Pembalasan Nabi!
Yogyakarta Bicara Hotel dan Kampung di Belakangnya
Ini Penyebab Kantor Media Charlie Hebdo Ditembaki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

20 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

30 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

30 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

34 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

35 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

43 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.