TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib saat berkhobtah. Jemaah boleh menyela khotbah jika khatib menyampaikan hal-hal yang ngawur.
"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman nu.or.id. Pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini. (Baca: Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram)
Lembaga Bahtsul Masail NU berada di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Lembaga ini mengkaji masalah-masalah aktual dengan menggunakan pendekatan fikih atau hukum agama Islam. (Baca:Umat Kristen Doakan Banser NU Korban Bom Natal)
Mahbub menjelaskan, menurut pandangan Imam Maliki, jemaaah salat Jumat memang dilarang berbicara saat khatib berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah. Namun, kata dia, larangan berbicara itu bisa gugur ketika isi khotbah sang khatib ternyata menyimpang. (Baca:Ketua PBNU Said Agil Siradj Ucapkan Selamat Natal)
"Misalnya, khatib itu memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci," kata Mahbub. Pandangan itu, kata Mahbub, merujuk pada karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ala Madzhabib al-Arbaah.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Baca berita lainnya:
Ahok Pindahkan Lurah Susan dari Lenteng Agung
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar
3 Prajurit Cantik dan Misi Berburu Air Asia
Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi
Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan