TEMPO.CO , Jakarta- Pengacara terpidana mati Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat. Pengajuan PK yang harus dilengkapi bukti baru itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang membatasi peninjauan kembali menjadi satu kali.
"Dalam waktu dekat, kami sedang siapkan novumnya. Belum ditentukan apakah yang akan mengajukan terpidana atau keluarga terpidana,"ujar Alamsyah ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Januari 2015.
Gunawan Santoso adalah terpidana pembunuhan berencana terhadap mertuanya sendiri, Direktur Utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono. Gunawan membunuh mertuanya pada 2004 lalu di Pluit, Jakarta Utara.
Selama menjalani hukuman, Gunawan menarik perhatian pihak yang berwenang. Gunawan beberapi kali mencoba melarikan diri dari tahanan. Salah satunya, ia mencoba kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Alamsyah mengatakan, ada beberapa novum disiapkan. Salah satu novumnya adalah perlakuan berbeda terhadap terpidana pembunuhan berencana lainnya seperti Antasari Azhar dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Keduanya tidak dikenai hukuman mati meski terlibat kasus pembunuhan.
Antasari terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dari dakwaan hukuman mati. Adapun Tommy Soeharto terlibat upaya pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2001 lalu dan divonis 15 tahun.
"Kan modus pembunuhannya sama, sama-sama pakai senjata dan di mobil, tapi, kok, hukumannya berbeda. Kami akan meminta perbandingan untuk keadilan,"ujar Alamsyah. (Baca juga: MA Putuskan Peninjauan Kembali Hanya Sekali)
Alamsyah menambahkan, novum lainnya yang ia siapkan adalah isi Rancangan UU KUHP dan KUHAP yang sudah digodok sejak tahun 2001. Menurut dia, dalam rancangan tersebut, hukuman mati tidak dijadikan hukuman pokok namun hukuman alternatif. "Hukuman mati biasanya lebih ditujukan kepada mereka yang kasusnya berat seperti narkotika dan terorisme," ujarnya. (Tengok Infografis: Jalan Panjang Aliran Perkara)
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif mengaku sudah mendengar rencana Gunawan Santoso mengajukan PK. Dia menuturkan, sejauh ini baru ada dua terpidana mati yaitu Pujo Lestari dan Agus Hadi yang akan menjalani sidang peninjauan kembali. (Baca juga: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)
ISTMAN MP
Terpopuler
Pelesir dan Belanja Sayur Organik di Yogyakarta
Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK
Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan
Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu
AS-Rusia Terancam Kembali ke Era Persaingan Nuklir