Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Tommy Soeharto Jadi Novum Terpidana Mati

Editor

Anton William

image-gnews
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. TEMPO/Zulkarnain
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta- Pengacara terpidana mati Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat. Pengajuan PK yang harus dilengkapi bukti baru itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang membatasi peninjauan kembali menjadi satu kali.

"Dalam waktu dekat, kami sedang siapkan novumnya. Belum ditentukan apakah yang akan mengajukan terpidana atau keluarga terpidana,"ujar Alamsyah ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Januari 2015.

Gunawan Santoso adalah terpidana pembunuhan berencana terhadap mertuanya sendiri, Direktur Utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono. Gunawan membunuh mertuanya pada 2004 lalu di Pluit, Jakarta Utara.

Selama menjalani hukuman, Gunawan menarik perhatian pihak yang berwenang. Gunawan beberapi kali mencoba melarikan diri dari tahanan. Salah satunya, ia mencoba kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Alamsyah mengatakan, ada beberapa novum disiapkan. Salah satu novumnya adalah perlakuan berbeda terhadap terpidana pembunuhan berencana lainnya seperti Antasari Azhar dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Keduanya tidak dikenai hukuman mati meski terlibat kasus pembunuhan.


Antasari terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dari dakwaan hukuman mati. Adapun Tommy Soeharto terlibat upaya pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2001 lalu dan divonis 15 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kan modus pembunuhannya sama, sama-sama pakai senjata dan di mobil, tapi, kok, hukumannya berbeda. Kami akan meminta perbandingan untuk keadilan,"ujar Alamsyah. (Baca juga: MA Putuskan Peninjauan Kembali Hanya Sekali)

Alamsyah menambahkan, novum lainnya yang ia siapkan adalah isi Rancangan UU KUHP dan KUHAP yang sudah digodok sejak tahun 2001. Menurut dia, dalam rancangan tersebut, hukuman mati tidak dijadikan hukuman pokok namun hukuman alternatif. "Hukuman mati biasanya lebih ditujukan kepada mereka yang kasusnya berat seperti narkotika dan terorisme," ujarnya. (Tengok Infografis: Jalan Panjang Aliran Perkara)

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif mengaku sudah mendengar rencana Gunawan Santoso mengajukan PK. Dia menuturkan, sejauh ini baru ada dua terpidana mati yaitu Pujo Lestari dan Agus Hadi yang akan menjalani sidang peninjauan kembali. (Baca juga: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)

ISTMAN MP

Terpopuler
Pelesir dan Belanja Sayur Organik di Yogyakarta

Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK
Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan
Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu
AS-Rusia Terancam Kembali ke Era Persaingan Nuklir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

24 Juli 2024

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal (tengah) bersama kuasa hukummya tiba di Pengadilan Negeri Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

Saka Tatal, eks narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)


Sosok Saka Tatal, Terpidana di dalam Kasus Vina-Eki yang Mengajukan PK

12 Juli 2024

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Sosok Saka Tatal, Terpidana di dalam Kasus Vina-Eki yang Mengajukan PK

Mukti menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tersebut dilakukan untuk pemulihan nama baik Saka Tatal serta meminta pertanggungjawaban negara


KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

29 Mei 2024

Gazalba Saleh. antaranews.com
KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

KY akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Tipikor minta KPK bebaskan Gazalba Saleh.


Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.


Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pengurus dan para kader Partai Demokrat saat memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam keterangannya, AHY mengatakan bersyukur atas putusan MA yang menolak peninjauan kembali Moeldoko. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.