TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tak memberikan izin terbang untuk pesawat AirAsia QZ8501 pada Ahad, 28 Desember 2014. Rute musim dingin Surabaya-Singapura tersebut tak berizin untuk hari itu.
"Kami hanya memberikan surat izin terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Untuk hari Ahad, tak ada sama sekali," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, saat dihubungi pada Ahad, 4 Januari 2015. (Baca: Jonan Bekukan Rute Air Asia, Ada Tiga Keanehan)
Ia pun menambahkan, tak ada surat izin yang dikeluarkan ataupun diajukan untuk penerbangan hari tersebut. "Tak ada pengajuan untuk pengalihan penerbangan, extra flight pun tak ada," ujar Barata.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha pun pada hari sebelumnya mengatakan surat pengajuan terkait dengan izin AirAsia QZ8501 tak ada di Bandara Juanda, Surabaya, tempat keberangkatan pesawat. (Baca: 4 Korban Air Asia Dikirim ke Surabaya Malam Ini)
Akibat penerbangan tak berizin ini, Kementerian membekukan penerbangan pesawat AirAsia Indonesia dengan rute serupa per 2 Januari 2015. Menurut Barata, pembekuan baru akan dicabut setelah hasil investigasi dan evaluasi terhadap jatuhnya pesawat QZ8501 di Selat Karimata keluar.
Ia meminta agar AirAsia segera mengklarifikasi asal surat izin penerbangan itu. "Begini saja, pemerintah tidak mengeluarkan surat izin sama sekali. AirAsia terbang di hari itu pakai izin dari siapa?" katanya. (Baca: Jonan Bekukan Rute Air Asia, Singapura Bereaksi)
Pihak AirAsia belum memberikan tanggapan hingga saat ini. Baik panggilan telepon maupun pesan pendek yang dilayangkan Tempo kepada Corporate Secretary AirAsia Audrey Petriny belum mendapatkan tanggapan.
URSULA FLORENE SONIA
Baca juga:
Tragedi AirAsia, Total 34 Korban Ditemukan
Piala FA, MU Andalkan Falcao dan Rooney
Kecelakaan Maut di Banyuwangi, Sopir Bus Tersangka
Cari Black Box Air Asia, Basarnas Kerahkan 5 Kapal