TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan ada potensi daftar rekening gendut kepala daerah bertambah. Namun, Widyo menolak menyebutkan ciri-ciri kepala daerah wilayah mana.
"Ya tunggu dulu, nanti kalau diblow-up, orangnya kabur," kata Widyo saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Januari 2015. (Baca: Alasan KPK Agresif Usut Rekening Gendut Foke )
Modus yang sering dipakai para pemilik rekening gendut, kata Widyo, yakni transfer kepada keluarga inti dan rekan kerjanya. Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membeli tanah atau rumah sebagai investasi jangka panjang. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak aliran dana.
Meski seseorang memiliki rekening gendut, Widyo mengatakan harus ditelusuri terlebih dahulu apakah ada indikasi predikat crime yakni korupsi. Predikat crime dapat diketahui dari penyelidikan awal. "Sejauh ini, kebanyakan ada indikasi korupsi di rekening gendut," kata Widyo. (Baca:Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Tunjuk Para Bupati)
Hingga saat ini, ada 50 kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Informasi yang didapat Tempo dari seorang sumber di PPATK, ada beberapa yang sedang ditangani penegak hukum, diantaranya satu di Kepolisian Republik Indonesia, delapan di Kejagung, dan enam di Komisi Pemberantasan Korupsi.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler:
Hujan Deras, Awas Pohon Tumbang di Daerah Ini
Ahok Janji Tukang Parkir Digaji Rp 4 Juta, Nyatanya...
Jalur Puncak Hujan Lebat dan Berkabut
Minuman Keras Oplosan Tewaskan 3 Warga Bekasi
Februari, Bayar Parkir di Jalan Sabang Pakai Kartu
Pengunjung Ragunan Lebih dari 50 Ribu Orang