TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia dari Surabaya ke Singapura dan sebaliknya. Pembekuan itu terhitung mulai 2 Januari 2015 sampai dengan keluarnya hasil evaluasi dan investigasi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. (Baca: Musibah Air Asia, Diduga Ada Pelanggaran Prosedur)
"Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata pada hari yang sama. (Baca: BMKG: Air Asia Terbang tanpa Bawa Laporan Cuaca)
Pembekuan rute ini dilatarbelakangi PT AirAsia yang telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Dalam Surat Dirjen Perhubungan Udara tertanggal 24 Oktober 2014 tentang Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 tertulis penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun AirAsia malah melakukan penerbangan pada Ahad. (Baca: Blogger Cina: AirAsia QZ8501 Dibajak Black Hand)
Pihak AirAsia pun tak melakukan permohonan perubahan hari operasi kepada Dirjen Perhubungan Udara. Maka, AirAsia telah melanggar persetujuan rute yang diberikan.
"Penumpang yang telah memegang tiket rute ini akan dialihkan ke penerbangan lain sesuai dengan ketentuan," ujar Barata. Tak ada waktu pasti kapan pembekuan akan dicabut. Pihak AirAsia belum memberikan tanggapan saat dihubungi via telepon dan pesan pendek oleh Tempo.
URSULA FLORENE SONIA
Baca berita lainnya:
Korban AirAsia QZ8501 Ketemu, Masih Ada 10 Misteri
Air Asia Ketemu, Keluarga Penumpang MH370 Cemburu
Pesawat Hilang: RI Lebih Cepat Ketimbang Malaysia
Pertamax, Sekarang Rp 8.800 per Liter