TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung sudah menerbitkan surat edaran pembatasan upaya peninjauan kembali untuk perkara pidana. Bentuk aturan itu berupa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan penerbitan sema ini sebagai bentuk jawaban dari kegalauan Kejaksaan Agung dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. (Baca: Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015)
Ketua Tim Perumus Sema Peninjauan Kembali, Suhadi, mengatakan aturan dalam surat edaran Mahkamah Agung ini ditegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana hanya bisa satu kali.
Artinya, kata Suhadi, sema ini membatalkan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut dengan KUHAP yang membolehkan peninjauan kembali diajukan lebih dari satu kali. (Baca: Kejagung : Eksekusi Terpidana Mati Ditunda)
"Putusan Mahkamah Konstitusi kini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Suhadi, kepada Tempo, Rabu, 31 Desember 2014.
"Karena aturan permohonan peninjauan kembali berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang baru diterbitkan hanya boleh diajukan sebanyak satu kali, bukan lebih dari satu kali seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi."
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Sinyal Ponsel Penumpang Air Asia Jadi Petunjuk?
Akhir Nasib Petral: Dilumpuhkan!
Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar