TEMPO.CO, Yogyakarta - Pejabat Daerah Istimewa Yogyakarta tak tahu premi asuransi ketenagakerjaan pegawai honorer ditanggung pemerintah. Premi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu harus dialokasikan dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tenaga honorer kan bukan pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Agus Supriyanto di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Senin 29 Desember 2014. Sekretaris Daerah DIY Ichsannuri juga tidak tahu. "Saya enggak tahu,” ujar Ichsannuri.
Berdasarkan penjelasan Kepala Divisi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat E. Ilyas Lubis, premi pegawai hingga tenaga honorer ditanggung APBD. Jumlah pegawai dan calon pegawai di pemerintahan DIY sebanyak 7.300 orang. Sedangkan tenaga honorer berkisar 100 orang.
Pemerintah DIY telah menganggarkan Rp 2,1 miliar untuk premi bagi pegawai dan calon pegawai. Khusus untuk honorer akan dianggarkan kekurangannya melalui APBD Perubahan.
Ilyas dalam sosialisasinya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan itu memberikan jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian. Sedangkan jaminan pensiun dilaksanakan paling lambat 2029. "Tapi tergantung presidennya. Lebih cepat juga bisa," kata Ilyas.
Untuk besaran premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji, jaminan kecelakaan sebesar 0,24 persen dari gaji. "Jadi yang ditanggung negara itu 0,54 persen dari gaji," kata Ilyas.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler
Lima Teori Hilangnya Pesawat AirAsia
Tak Baca Email, 10 Penumpang AirAsia Batal Terbang
Pelaut Ini Mengaku Lihat Pesawat Mirip AirAsia
AirAsia Hilang, Nelayan Ini Dengar Ledakan di Belitung