Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Tak Bisa Dudukan Alzier Menjadi Gubernur Lagi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M Maruf masih menunggu hasil amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan bekas Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie. "Amar putusan belum kami terima baik resmi maupun tidak,"kata juru bicara Depdagri Ujang Sudirman pada wartawan Selasa petang (28/6).Menurut Ujang, mendapatkan informasi dari media massa bahwa amar putusan sudah keluar. Namun, setelah di cek ke PTUN Jakarta agar putusan itu ternyata belum ada. "Kami mengeceknya tadi siang,"ujar Ujang.Pemberitaan media massa menyebutkan bahwa Alzier telah memenangkan putusan kasasi itu. "Kalau benar Alzier diputus menang kami akan coba upaya hukum lagi,"kata Ujang.Ujang menilai kasus seperti ini adalah kasus yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya Alzier menggugat Surat Keputusan Mendagri No 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Lampung. Ia juga menggugat SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tentang pemilihan ulang Gubernur Lampung yang dikeluarkan juga pada tanggal 1 Desember 2003. Berkat 2 SK dari Mendagri yang waktu itu dijabat Hari Sabarno, pasangan Sjachrudin-Syamsurya Ryacudu kemudian terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada tanggal 2 Juni 2004. Alzier kemudian menggugat Mendagri melalui jalur hukum. Ia dimenangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Depdagri kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan berkas perkara No 437.K/TUN/2004.Mengenani amar putusan yang belum sampai di pihak pengadilan, Direktur hukum dan peradilan MA, Suparno, menyatakan sedang direvisi. "Hanya revisi ketikan,"ujar Suparno. Dari pihak derpdagri hanya menunggu. "Setelah pelajari putusan, barulah kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,"kata Ujang tentang kemungkinan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).Menurut Wahyu Sasongko, praktisi hukum dari Lampung, putusan MA itu menimbulkan masalah baru. "Karena panitia pemilihan DPRD sudah membatalkan pengangkatan Alzier, dan sudah ada pemilihan ulang dengan terpilihnya Gubernur baru,"katanya.Putusan MA, menurut Wahyu, tak bisa dilaksanakan untuk mendudukan kembali Alzier ke jabatannya sebagai Gubernur. "Karena putusan itu hanya membatalkan, jika tak bisa dilaksanakan hanya diadukan ke atasannya. Atasan paling tinggi adalah Presiden. Dan Presiden pula yang mengangkat Gubernur Syachrudin Pagaralam,"ujar Wahyu.Ibnu Rusydi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.