TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan nama-nama kepala daerah yang memiliki rekening gendut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama-nama itu disebut berbeda dengan daftar sebelumnya yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Nama yang diserahkan kepada KPK adalah political exposed person atau kepala daerah yang diduga melakukan korupsi," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 25 Desember 2014.
Adapun, Agus melanjutkan, nama yang diserahkan kepada Kejaksaan biasanya yang diduga pada awalnya melibatkan bawahan. Selanjutnya, dalam laporan hasil analisis (LHA) berikutnya ditelusuri hingga ke atas, dan ternyata melibatkan kepala daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK telah menyerahkan 10 nama kepala daerah dengan rekening gendut kepada Kejaksaan Agung akhir 2012 lalu. Di antara nama-nama tersebut, terdapat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. PPATK juga menyerahkan 20 nama kepada KPK untuk diusut. "Nama bisa saja sama, tapi kasusnya pasti berbeda," ujar Agus. (Baca: Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Siap Dihukum Mati)
Agus juga menjelaskan bahwa temuan yang diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan telah berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP). Adapun laporan pada KPK masih sebatas LHA. LHA merupakan informasi dari intelijen yang mencakup modus yang dilakukan, sedangkan LHP adalah temuan lebih kuat yang dilengkapi bukti.
Agus menolak merinci daftar nama kepala daerah dengan rekening gendut, baik yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung maupun KPK. "PPATK tidak bisa membahas kasus spesifik dan nama. Sebaiknya tanya pada KPK saja dan dorong KPK," ujar Agus. (Baca: PPATK: Kami Telisik Rekening Gendut dari 2009)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Lain
Keliling Gereja, Aher Ucapkan Selamat Natal
Penunggak Pajak Dicekal, Termasuk Bos Epiwalk
Menteri Pariwisata Target 10 Juta Wisman di 2015
Mabuk Lem, Anak Dicambuk Ibunya hingga Tewas