Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Ormas Dikabulkan MK, Muhammadiyah Puas  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketua PP Muhammdiyah Din Syamsuddin saat membuka acara Peringatan Tahun Baru Islam 1436 Hijriah dengan tema Hijrah Mental untuk Indonesia Itidal di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketua PP Muhammdiyah Din Syamsuddin saat membuka acara Peringatan Tahun Baru Islam 1436 Hijriah dengan tema Hijrah Mental untuk Indonesia Itidal di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku puas atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, pertimbangan Mahkamah dalam mengabulkan uji materi itu sudah sesuai.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, meski hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami layangkan," kata Din saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2014. "Pasal-pasal UU Ormas yang dikabulkan itu merupakan jantung dari semua kesatuan dalam beleid peraturan tentang ormas." (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas

Din sebelumnya mengajukan uji materi banyak pasal dalam UU Ormas ke Mahkamah. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, serta Pasal 38.

Selain itu, Din dan Muhammadiyah juga mengajukan uji materi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3). Ketentuan dalam pasal itu, antara lain, mengatur ihwal pendaftaran ormas nonbadan hukum, ketentuan pemilihan kepengurusan ormas, dan adanya campur tangan pemerintah. (Baca: Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU)

Pada Selasa kemarin, Mahkamah mengabulkan uji materi yang dilayangkan Din. Namun Mahkamah hanya mengabulkan sebagian gugatan Din. Dalam amar putusannya, Mahkamah hanya mengabulkan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pasal yang dikabulkan ini nantinya bisa membuat ormas menjadi lebih independen dan tidak ada campur tangan pemerintah," tutur Din. "Saya berharap putusan MK ini dijadikan acuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat jika ingin merevisi UU Ormas dan dijadikan bahan legislasi nasional."

REZA ADITYA


Baca Berita Terpopuler
Keliling Gereja, Aher Ucapkan Selamat Natal
Menteri Pariwisata Target 10 Juta Wisman di 2015
Penunggak Pajak Dicekal, Termasuk Bos Epiwalk
Mabuk Lem, Anak Dicambuk Ibunya hingga Tewas
Jokowi Batal Pimpin Peringatan 10 Tahun Tsunami
Kebenaran Penembak Osama bin Laden, Diragukan
Bensin Oktan 88 Tak Akan Dihapus
Tahun Baru, Hotel di Tiga Kota Ini Penuh
5 Pernyataan Kontroversial Paus Fransiskus |
Pemerintah Akan Tambah Dana Desa Dalam APBN P 2015

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

6 jam lalu

Ilustrasi persiapan Lebaran Ketupat atau Lebaran Syawal. ANTARA/Siswowidodo
Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memprediksi Lebaran jatuh pada Rabu, 10 April 2024, sama dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah


PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

4 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya berjabat tangan usai menggelar pertemuan di Kantor PBNU Jakarta, Kamis 25 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Begini tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia.


Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

5 hari lalu

Batik Ecoprint dari Kampung Brontokusuman Karangkajen Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

Kampung Karangkajen Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta dikenalkan sebagai Kampung Religius jelang Ramadhan atau awal Maret 2024 ini.


Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

5 hari lalu

Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

PBNU mengajak semua pihak bersatu lagi dan Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa menerima hasil Pemilu 2024.


Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

6 hari lalu

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama. Foto: Canva
Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

7 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

9 hari lalu

Mantan Ketua Umum Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam GKPR mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.


Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

9 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

Din Syamsuddin mengaku menggerakan aksi demo di DPR.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko membenarkan pihaknya akan terlibat dalam unjuk rasa di depan KPU hari ini. Ini profil dan alasannya turut demo.


Rencana 3 Hari Demo Pemilu Curang di KPU dan DPR, Dihadiri Soenarko-Din Syamsuddin

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Rencana 3 Hari Demo Pemilu Curang di KPU dan DPR, Dihadiri Soenarko-Din Syamsuddin

Beredar poster ajakan demo kecurangan Pemilu 2024 sejak besok-Rabu di KPU RI dan Gedung DPR