TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan siap dihukum mati dengan cara ditembak apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kepemilikan rekening gendut. Syaratnya, kata dia, Kejaksaan Agung dan penegak hukum harus bisa membuktikan ihwal dugaan rekening gendut miliknya itu.
"Tapi harus ada pengadilan terbuka, saya ingin diadili di pengadilan terbuka, meski ditembak mati saya siap," kata Nur Alam di Universitas Negeri Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca: Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Tunjuk Para Bupati)
Dia juga mengatakan, jika nantinya dijebloskan ke penjara, penegak hukum tidak melibatkan sanak familinya. "Biarkan saya yang menanggung," ujarnya. "Tapi, sejujurnya, saya tidak mau masuk penjara atau dihukum mati."
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyetorkan laporan hasil analisis sepuluh kepala daerah kepada Kejaksaan Agung pada akhir 2012. Pada 2 Desember 2014, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendatangi Jaksa Agung H.M. Prasetyo untuk memperbarui data laporan tersebut. (Baca: Tiga Modus Pejabat 'Sembunyikan' Rekening Gendut)
Salah satu nama yang dilaporkan adalah Nur Alam. Seorang penegak hukum di Kejaksaan menyebutkan Nur Alam menerima uang US$ 4,5 juta dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong pada 2010. Tim penyelidik sudah menuju Hong Kong untuk mendatangi perusahaan tambang tersebut.
REZA ADITYA
Berita Lain
10 Sandi Suap di Dunia, Bedanya dengan Indonesia?
Rumah Jokowi Itu Kini Jadi Pasar
Tiket Kereta Api Dipalsu, Ini Modus Pelaku
Jokowi Janjikan Pengungsi Rumah, Ini Hasilnya