TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan daerah memegang peran penting dalam menangani korban bencana alam. "Sebab, koordinasi tentang bencana tetap di daerah," ujarnya di Surabaya, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca berita lain: Ini Syarat Bencana Dikatakan Bencana Nasional)
Jika suatu daerah terkena bencana, tutur dia, yang menjadi penanggung jawab utamanya adalah bupati atau wali kota bersama gubernur. Sedangkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial, hanya membantu penanganan perlindungan para korban dan memastikan ketersediaan logistik.
"Koordinasi secara nasional dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jadi, penanganannya berdasarkan apa yang disampaikan BNPB," kata Khofifah. (Baca: 161 Bencana Alam Terjadi Sepanjang 2014)
Khofifah mencontohkan, ketika penanganan bencana masuk dalam fase pascatanggap darurat dan saat para korban bencana harus mendapatkan tempat hunian sementara, Kementerian Sosial akan menganggarkan Rp 2 juta untuk mengisi setiap hunian sementara tersebut.
"Kementerian Sosial juga membantu menyediakan logistik, seperti beras dan lauk-pauk, untuk para korban di tempat pengungsian," ujarnya. Untuk penanganan bencana pada 2014, Kementerian Sosial menyediakan dana Rp 135 miliar. Adapun untuk 2015 dianggarkan Rp 150 miliar. (Simak pula: BNPB: Dana Penanggulangan Bencana Kurang)
Pada rekapitulasi data kejadian bencana Januari-November 2014, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam mencatat terdapat 678.661 korban jiwa yang menderita akibat bencana. Sebanyak 93 di antaranya korban meninggal atau hilang.
EDWIN FAJERIAL
Berita Terpopuler:
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua