TEMPO.CO, Kuala Lumpur- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur telah memanggil agensi pekerja yang telah memasukkan tenaga kerja Indonesia asal Kupang, Mariance Kabu, bekerja di Malaysia. Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menunjuk pengacara untuk mengawal kasus ini.
"Tujuannya, agar korban menerima semua haknya," ujar Herman Prayitno, seperti dikutip Tempo dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis, 24 Desember 2014. (Baca: Mariance, TKI yang Disiksa, Tak Boleh Ditemui Pers)
Agensi yang memasukkan Mariance diminta membayarkan gajinya selama dua tahun penuh, sesuai dengan kontrak. "Meskipun korban baru bekerja delapan bulan," tuturnya. Adapun besaran kompensasi ganti rugi akibat penganiayaan akan diputuskan di pengadilan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Mariance mengalami penganiayaan berat. Si majikan, Ong Su Ping, memukuli dan menendang Mariance. Ia juga dicambuk dengan rotan, disetrum, dan kemaluannya ditusuk dengan kayu. Bahkan Ong Su Ping mencabut gigi geraham Mariance dengan tang dan memaksa wanita malang itu memakan kotorannya sendiri. Saat ini Ong Su Ping sudah ditahan di kantor polisi wilayah Ampang.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua
MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
Eva Bande Takut Ketemu Jokowi