TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin meluruskan pendapat yang berkembang di masyarakat tentang MUI mengharamkan ucapan selamat Natal. Menurut Din, MUI tak pernah mengeluarkan fatwa yang melarang umat muslim mengucapkan selamat Natal pada umat Kristiani.
"Fatwa MUI pada 1981 itu tentang Perayaan Natal Bersama. Hal yang diharamkan adalah bila umat Islam mengikuti upacara Natal bersama," kata Din, yang dihubungi Tempo, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Perayaan Natal, Gubernur FPI Mengacu pada UUD 45)
Menurut Din, fatwa, yang dikeluarkan pada masa Buya Hamka menjadi Ketua MUI itu, dikeluarkan karena saat itu banyak muslim yang ikut upacara Natal bersama di gereja. Tindakan itu diharamkan karena berkaitan dengan urusan ibadah. "Kerukunan umat beragama pada saat itu salah kaprah," ujarnya. (Baca: Muhammadiyah Tak Haramkan Muslim Ucapkan Natal)
Din membolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal terutama apabila yang merayakan adalah kerabat dan saudara. Menurut Din, ucapan tersebut tidak akan merusak keyakinan agama seorang muslim. Islam, kata Din, adalah agama yang membawa rahmat pada sekalian alam bukan merusak kerukunan. (Baca: Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok)
Dia menegaskan tidak ada larangan mengucapkan selamat Natal. Namun, bila masih ada umat Islam yang tidak ingin memberikan ucapan tersebut, hal itu juga harus dihargai. "Yang pasti, saya tegaskan bahwa di dalam Fatwa MUI mengucapkan selamat Natal tidak pernah diharamkan." (Baca: Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca Berita Terpopuler
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Jokowi Talangi Utang Ical , 'Tak Semudah Sulap'
Ahok Dinilai Langgar Aturan Sendiri
Kubu Agung Pilih Islah dengan Ical karena PKB
Daftar Sandi Korupsi, dari 'Obat' hingga 'Pustun'
'Survei Puan Jeblok karena Anak Megawati'
Jokowi: Megawati Pemenang Pertarungan Politik
Jokowi Jangan Bayar Ganti Rugi Via Lapindo, Kenapa?
Harga Pertamax di ASEAN, Siapa Termahal?
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M