TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menganggap urusan kliennya dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia sudah rampung. Maqdir menganggap urusan taipan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia itu telah selesai dengan dikeluarkannya master of settlement and acquisition agreement.
Artinya, risiko penjualan aset yang digadaikan ada di tangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sehingga, gagal-tidaknya BPPN memenuhi target sangat dipengaruhi sukses-tidaknya BPPN menjajakan aset milik bankir tersebut. (Baca: 'Jokowi Jangan Diam Saja')
"Karena aset Nursalim yang diserahkan sama dengan nilai utang, maka urusannya dianggap selesai," kata Maqdir saat dihubungi Selasa, 23 Desember 2014. "Apalagi pada 2003, Nursalim mendapat Surat Keterangan Lunas dari Presiden Megawati"
Majalah Tempo edisi 19 Maret 2000 menuliskan bahwa banyak aset yang dijaminkan bank-bank yang digelembungkan sehingga seolah-olah merupakan aset bernilai sangat tinggi. (Baca: KPK Perkuat Bukti Kasus BLBI)
Dipasena salah satunya. Perusahaan tambak udang ini diserahkan Sjamsul Nursalim dengan taksiran nilai Rp 20 triliun. Namun menurut seorang pejabat tinggi pemerintah, nilainya tak lebih dari 10 persennya alias cuma Rp 2 triliun.
Maqdir menampik anggapan bahwa kliennya melakukan pembengkakan nilai aset agar nilainya setara dengan jumlah utang. Menurut dia, pihaknya tak berwenang menentukan taksiran harga aset yang dimiliki Nursalim. "Yang menilai itu tim dari BPPN," kata Maqdir.
Ihwal adanya selisih harga tersebut, Maqdir ingin agar konteks waktu juga diperhitungkan. Menurut dia, awalnya kondisi aset perusahaan Nursalim bagus. "Kalau penilaiannya berbeda tahun, ya, berbeda," katanya.
Berikut Daftar Lima Bank Besar Penerima Kucuran BLBI
1. BDNI Sjamsul Nursalim Rp 37 triliun
2. Bank Central Asia Sudono Salim Rp 26 triliun
3. Bank Danamon Usman Admadjaja Rp 22 triliun
4. Bank Umum Nasional Bob Hasan Rp 12 triliun
5. Bank Indonesia Raya Atang Latief Rp 4 triliun
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'