TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M. Yusuf menyarankan barang bukti penyelundupan BBM di Batam segera dilelang.
"Kan ada aset yang bisa rusak, akankah dilelang?" kata Yusuf menanyakan kemungkinan itu saat konferensi pers di kantornya pada Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Dua Titik Paling Rawan Penyelundupan Minyak)
Yusuf menyebutkan aset yang dinilainya bisa rusak adalah dua unit kapal yang dimiliki oleh salah satu tersangka penyelundupan BBM itu, Achmad Machbub alias Abob, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Achmad memiliki dua unit kapal yaitu MT Lautan I dan MT Promise.
Menurut Yusuf, semakin lama, aset yang berupa kapal itu bisa mengalami penurunan harga. "Akan lebih efektif bila aset itu dilelang segera sebelum mendapat keputusan in kracht." (Baca: Ini Aset 6 Tersangka Penyelundup BBM di Batam)
Yusuf mengatakan bila pelelangan menunggu persidangan apalagi hingga di tingkat tertinggi maka akan memakan waktu lama. Sehingga aset itu akan mengalami penurunan harga dalam jumlah besar. "Kami akan coba pakai Pasal 45 KUHAP."
Sebelumnya, PPATK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI berhasil menangkap terduga gembong penyelundupan BBM di Batam pada September lalu.
Penyelundupan dilakukan Niwen Khairiah, seorang pegawai negeri sipil Pemeritah Kota Batam. Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, termasuk Achmad Machbub.
MITRA TARIGAN
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'