TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak mengatakan berkas para tersangka penyelundup bahan bakar minyak di Batam sudah dinyatakan lengkap di Kejagung.
"Kebanyakan sudah P21 ke tahap dua," kata Kamil di kantor PPATK, pada Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Ini Aset 6 Tersangka Penyelundup BBM di Batam)
Kamil menjelaskan terhadap tiga tersangka, yaitu Yusri, Du Nun, dan Aripin Ahmad, telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung. Berkas itu juga telah diserahterimakan (tahap dua) pada tanggal 3 November 2014.
Pada berkas perkara tersangka atas nama Niwen Khairiah pun telah dikirimkan ke JPU Kejagung pada tanggal 28 November 2014. "Berkas ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung dan telah diserahterimakan pada tanggal 11 Desember 2014." (Baca: Dua Titik Paling Rawan Penyelundupan Minyak)
Berkas tersangka atas nama Achmad Machbub alis Abob, telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Desember 2014. Berkas ini pun sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung dan telah diserahterimakan pada tanggal 11 Desember 2014.
"Pada tersangka atas nama Deni Bermana, berkasnya masih dalam proses penyidikan," kata Kamil.
Sebelumnya, PPATK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI berhasil menangkap terduga gembong penyelundupan BBM di Batam pada September lalu.
Penyelundupan dilakukan oleh Niwen Khairiah yang seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam.
Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim menetapkan lima orang lain, sebagai tersangka, termasuk Achmad Machbub.
MITRA TARIGAN
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'