Menurut Nora, korban juga dipaksa mengkonsumsi narkoba. Pengakuannya, korban dua kali menghisap narkoba karena dipaksa LPL dan oknum polisi berinisial SR alias Unyil. "Korban pernah diancam oknum polisi SR. Dengan memperlihatkan alat tajam seperti pedang panjang ke korban. Sehingga korban ketakukan," ujarnya.(Baca:Petisi Tuntut Kapolri Periksa Raja Solo Beredar )
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Guntur Abdurrahman meminta polisi mengungkap kasus ini secara profesional. "Semua pelaku itu harus segera ditangkap. Termasuk polisi SR," ujarnya.
Saat ini polisi baru menangkap Rudi. Sedangkan, SR hanya dijatuhi hukuman disiplin. "Ada beberapa pelaku lainnya yang masih belum ditangkap. Diantaranya, LPL, I, AG dan PJ," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota Ajun Komisaris Amral mengaku telah menetapkan Rudi sebagai tersangka. "Dia mengaku melakukan perbuatan itu. Tapi dia tidak mengaku sabagai pengedar, hanya mengkonsumsi sabu," ujarnya.
Amral menjelaskan, polisi juga telah menggeledah rumah SR. Tapi polisi tidak menemukan narkoba, hanya alat hisap bong. "Makanya dia hanya kami beri sanksi disiplin," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita Terpopuler
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo
Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi
Ahmad Dhani Kembali Omeli Garuda