TEMPO.CO, Ternate - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menganggap rekening gendut milik kepala daerah merupakan urusan pribadi yang tak perlu dipersoalkan.
Menurut Gani, setiap kepala daerah berhak memiliki rekening. Tidak ada larangan secara hukum jika kepala daerah memiliki rekening dengan jumlah besar. (Baca: KPK Telusuri Asal Uang di Rekening Gendut Foke)
"Itu urusan pribadi masing-masing kepala daerah. Saya tidak bisa melarang. Jika ada rekening dalam jumlah besar mungkin mereka punya usaha," kata Gani, Sabtu, 20 Desember 2014.
Gani mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara institusi tidak bisa menindak secara hukum kepala daerah seperti bupati dan wali Kota yang memiliki rekening gendut. Kedudukan gubernur hanya bersifat koordinatif di tingkat provinsi. (Baca: Tjahjo ke KPK, Bongkar Rekening Gendut Pejabat?)
"Jadi soal rekening mencurigakan bagi saya itu bukanlah masalah, saya saja tidak tahu apakah di rekening saya ada transaksi mencurigakan," kata Gani.
Sebelumnya PPATK dalam laporannya mencatat ada kepala daerah yang memiliki rekening mencurigakan. (Baca: 3 Modus Kepala Daerah Agar Punya Rekening Gendut)
PPATK bahkan telah menyerahkan daftar kepala daerah yang memiliki transaksi mencurigakan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BUDHY NURGIANTO
Baca berita lainnya:
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
Ucapan Natal, Yenny Wahid: Jokowi Jangan Dengar FPI
Ahok Mencak-mencak di Balai Kota, Apa Sebabnya?
3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo