11 September 2014
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Mursito, mengatakan hingga kini belum ada alokasi dana talangan untuk masyarakat korban lapindo. "Belum siap ya duitnya belum ada. Kalau mau mengeluarkan itu harus dialokasikan lewat DIPA (Daftar isian Pelaksanaan Anggaran) dulu," katanya saat ditemui Tempo di Kompleks Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis, 11 September 2014.
Dia mengatakan untuk menggunakan dana APBN, mekanismenya harus melalui DIPA salah satu kementerian. Namun hingga kini belum ada alokasi dana talangan korban lapindo masuk dalam DIPA. Setelah alokasi anggaran tersebut masuk DIPA, dana talangan baru dapat diberikan. Pemberian dana talangan dapat diusulkan oleh Dewan Pengarah BPLS.
16 September 2014
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo akan dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. "Dananya akan diberikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa 16 September 2014. Dia mengatkan anggaran dana talangan masih dalam pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Lapindo Minta Pemerintah Tangani Lumpur)
24 September 2014
BPLS merekomendasik sisa pembayaran ganti rugi bencana lumpur Lapindo dibayar pemerintah menggunakan APBN. Rekomendasi tersebut adalah hasil rapat koordinasi BPLS dengan Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan Pemerintah Kota Sidoarjo. "Hasil putusan rapat ini akan segera saya laporkan dan usulkan ke Presiden," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Ketua Dewan Pengarah BPLS.
Djoko mengatakan terdapat dua alternatif untuk menyelesaikan masalah Lapindo. Pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada PT Minarak untuk mengganti rugi masyarakat Sidoarjo. Selanjutnya Lapindo berkewajiban mengembalikan dana talangan itu kepada pemerintah. Usulan kedua, pemerintah membayar sisa ganti rugi bencana Lapindo. Menurut dia, arel peta yang belum terbayar sekitar 20 persen dari 640 hektare akan menjadi milik pemerintah. "Ada 781 miliar yang belum terbayar," katanya.
29 September 2014
Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengatakan pemerintah tidak harus membayarkan uang ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. "Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah ditugaskan untuk memastikan korban Lapindo di luar area terdampak harus mendapatkan ganti rugi," tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, pemerintah harus bisa memaksa PT Minarak Lapindo Brantas untuk mau membayarkan ganti rugi kepada seluruh korban. Namun Chatib menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPLS agar bisa memaksa Lapindo membayarkan sisa ganti rugi tersebut. "Dalam putusan MK, pemerintah hanya memastikan warga korban Lapindo digantikan, tapi bukan mesti dari uang negara," kata Chatib.