7 September 2014
Direktur utama PT Minarak, Andi Darussalam, tidak setuju bila dana yang berasal dari APBN dijadikan akad dana talangan dari pemerintah. Ia menginginkan dana dari APBN itu digunakan untuk membeli sisa tanah warga korban lumpur yang belum terselesaikan hingga saat ini. "Jika ada uang, tinggal perusahaan minarak yang membeli lagi kepada pemerintah," kata dia.
Andi mengatakan usulan penggunaan APBN sudah sejak dulu dengan akad dana talangan, namun pihak Lapindo selalu menolak bantuan dana itu. Alasannya, penggunaan dana talangan itu kurang tepat dan tidak cocok untuk mengatasi solusi. "Kalau kami setuju dengan dana talangan, sudah sejak dulu kami ambil," katanya.
Apa pun yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait dengan kesejahteraan korban lumpur, pihaknya siap mendukung. Ia berharap sisa tanah yang belum terbeli segera dibeli oleh pemerintah. "Jika nanti ada uang perusahaan membeli nya lagi. Sehingga tindakan semacam ini terkesan ada kerjas ama antara perusahan Minarak dengan pemerintah, dan itu yang dibutuhkan."
8 September 2014
Keputusan pemerintah untuk menalangi ganti ganti rugi atas korban lumpur Lapindo ditunda. Kuasa Hukum Masyarakat korban lumpur Lapindo, Mursid Murdiantoro, mengatakan semula Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, termasuk korban Lapindo dijadwalkan membahas penalangan ganti rugi pada 9 September 2014. "Pertemuannya ditunda ke 17 September," katanya saat dihubungi, Senin, 8 September 2014. (Baca juga: Jokowi Talangi Lapindo, dari Mana Dananya?).
Dia mengatakan pembahasan yang difasilitasi kementerian pekerjaan umum akan memutuskan penalangan uang ganti rugi dari pemerintah menggunakan dana dari APBN. Dia mengklaim pemerintah harus konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan memberi talangan kepada PT Minarak.
9 September 2014
Juru bicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemerintah belum memberikan tenggat waktu kepada PT Minarak untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo meski masa pemerintahan berakhir 20 Oktober 2014. "Saya belum dengar ada rencana untuk memberikan tenggat waktu," kata Julian kepada Tempo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Terancam Lumpur Lapindo, Nenek Ini Harus 'Diculik' )
Dia enggan berkomentar ihwal ada-tidaknya upaya SBY mendorong Minarak agar segera melunasi ganti rugi untuk para korban meski putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk memaksa Minarak membayar ganti rugi. "Saya kira tidak ada sesuatu hal yang baru terkait Lapindo," ujar Julian. "Semua sudah ada kesepakatan antara mereka yang terlibat di dalamnya."