29 Mei 2104
Jokowi, yang ketika itu masih calon presiden, meneken kontrak politik dengan korban kumpur Lapindo saaat berkampanye di Desa Siring Porong, Sidoarjo. Sebelum meneken di atas kertas yang sudah disediakan oleh panitia, Jokowi memperlihatkan butir-butir kontrak politik itu kepada massa. Akhirnya Jokowi menandatangani kontrak politik itu. (Baca: Jokowi Talangi Lapindo, Benarkah dari APBNP 2015?)
Adapun butir-butir kontrak politik yang ditandatangi oleh Jokowi berjumlah lima poin, di antaranya: Pertama, program Indonesia sehat. Kedua, program Indonesia pintar. Ketiga, permukiman miskin: geser bukan gusur, dan penataan. Keempat, dana talangan untuk korban lumpur lapindo. Kelima, keamanan kerja. Urutan butir kontrak politik itu tidak sama dengan yang tercantum dalam brosur peringatan 8 tahun lumpur lapindo yang disebar tiga hari sebelumnya. (Baca juga: Jokowi Unggul di TPS Korban Lumpur Lapindo)
Dalam brosur tersebut, bahasa dan kalimatnya nya lebih panjang dan butir yang terkait dengan korban lumpur Lapindo diletakkan pada nomor satu yang berbunyi: "Pemerintah akan memberikan dana talangan bagi korban Lapindo di peta area terdampak melalui APBN dan selanjutnya pemerintah akan menagih dana talangan tersebut kepada Lapindo." (Baca: Efek Kampanye di Lumpur Lapindo, Jokowi Unggul)
29 Mei 2014
Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto Prasetyo, mengatakan Dewan Pengarah memberi batas waktu kepada PT Minarak sampai 30 JUni 2014 untuk melunasi pembayaran Rp 781 miiliar kepada korban. "Kami dengar dari Dewan pengarah seperti itu," kata dia kepada Tempo. Pembayaran ganti rugi masih tanggung jawab Minarak. "Yang jelas pelunasannya tetap menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya."
30 Mei 2014
Dalam deklarasi pendukungan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat, 30 Mei 2014. Ical ditanya wartawan tentang ganti rugi Lapindo. Ia menjawab enteng, "sudah ada yang mengurus hal itu."
31 Mei 2014
Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan pemerintah dalam hal ini Badan Penanggulangan Lumpur Sidoadjo akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Chatib mengatakan BPLS akan segera memanggil perusahaan milik Bakrie tersebut. "BPLS harus melaksanakan putusan MK dengan memanggil dan memerintahkan PT Lapindo untuk melaksanakan putusan MK," kata Chatib.
Menurut Chatib, putusan MK tersebut harus dimaknai demi kepastian hukum dan keadilan, maka pemerintah dalam hal ini BPLS harus memberikan jaminan dan kepastian bahwa PT Lapindo Brantas wajib membayar kepada warga yang terdapat di dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT).