13 Desember 2013
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan agar PT Lapindo Brantas menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, di Jawa Timur. Penggugat yang menamakan diri Penyelamat APBN Korban Lapindo mengatakan berdasarkan UUD 1945, dana APBN-P tidak boleh dibayarkan untuk penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Menurut penggugat, dana itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya RAPBN 2013 menyiapkan dana Rp 2,25 triliun melalui BPLS. Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan dana penanganan lumpur Lapindo dalam APBN-P 2012 merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Januari 2014
PT Lapindo kembali menebar janji. Pada 8 Januari manajemen PT Lapindo akan bertemu dengan korban semburan guna membicarakan berapa kemampuan untuk membayar ganti rugi. Andi mengatakan, saat ini kondisi keuangan Grup Bakrie sedang tidak baik. Bahkan, kata dia, Bakrie sudah menjual banyak aset untuk membayar ganti rugi korban semburan. "Kami memang belum bisa memberikan kontribusi selama 10 bulan ini," begitu pengakuan Andi.
26 Maret 2014
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut MK, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo dan mendesak PT Minarak segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum diselesaikan, sejak peristiwa semburan lumpur terjadi delapan tahun lalu.
MK dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian oleh kesembilan hakim konstitusi berpendapat, negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak, oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu. "Mengabulkan permohonan para Pemohon," kata Hamdan Zoelva. (Baca: BPLS Akan Bagikan Ganti Rugi Korban Lapindo)
April 2014
Bos Grup Bakrie Aburizal Bakrie mengatakan penyelesaian tanggungan terhadap korban semburan lumpur Lapindo bukanlah ganti rugi. "Tidak ada ganti rugi dalam Lapindo," kata Aburizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 April 2014. "Itu jual beli, bukan ganti rugi," ujarnya. Sebelumnya pada 5 April Presiden SBY meminta PT Lapindo segera menyelesaikan kewajibannya, menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur.