14 Maret 2012
Lama tidak berkomentar, Aburizal Bakrie kembali mengeluarkan janjinya. Meski Lapindo tidak bersalah, tetapi ia akan membayar ganti rugi karena titah ibunya. Menurut Ical putusan Mahkamah Agung sebetulnya sudah membebaskan perusahaannya. "Jadi tidak bersalah," katanya. Ibunyalah yang meminta dia membeli tanah warga. "Kami diajarkan, perintah dari ibunda itu titah,perintah," kata Ical.
Menurut Ical, bisa saja Lapindo yang merupakan perusahaan kecil, dibangkrutkan saja untuk menghindari tanggung jawab. Ical juga mengeluhkan dana yang sudah dikeluarkan oleh perusahaannya. "Sebenarnya berat karena kami harus mengeluarkan dana Rp 100 miliar per bulan," katanya. Esoknya di Universitas Islam Negeri Malang, ia menyatakan ganti rugi akan dilunasi tahun itu juga. "Sudah ada programnya. Tuntas 2012," kata Ical. Faktanya, pembayaran tetap tertunggak.
13 Februari 2013
Sebelum menggelar rapat kabinet, Presiden SBY kembali mengungkit soal Lapindo. Ia mengingatkan Menteri Pekerjaan Umum sata itu Djoko Kirmanto. "Sampaikan kepada Lapindo, kalau janji ditepati, kalau main-main dengan rakyat dosanya dunia akhirat," kata Yudhoyono. (Baca: Jokowi Talangi Lapindo, Soekarwo: Saya Lega Sekali).
Ada pun Direktur Utama PT Minarak, Andi Darussalam mengatakan tetak akan beratnggung jawab. "Sudah berulang kali kami sampaikan, kami tak pernah tak menepati janji, tapi sekarang harus memperhatikan kondisi keluarga Aburizal Bakrie juga," kata Andi.
April 2013
Tunggakan gantirugi PT Minarak sampai April mencapai Rp 786 miliar dari 3.348 berkas. Sementara Ketua Panitia Khusus Lumpur Lapindo Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin meragukan PT Minarak mampu melunasi.
Andi Darussalam tetap berkomitmen membayar. "Lihat saja nanti di bulan Mei. Kami terus komitmen kok," ujar Andi. Jumlah yang sudah dibayar oleh PT Minarak sendiri menurut Andi sesuai Perpres 14 Tahun 2007 sudah mencapai Rp 3,43 triliun dari kewajiban total Rp 3,8 triliun. Namun, hingga akhir 2013, perusahaannya tak juga melunasi pembayaran.