Ada pun Ical bersikeras bahwa penyelesaian tanggungan terhadap korban semburan lumpur Lapindo bukan ganti rugi, melainkan proses jual-beli. Ical mengatakan sudah memenuhi kewajibannya, seperti memberi uang kepada korban yang tidak memiliki surat tanah namun berani sumpah pocong juga dia bayar. Bahkan, dia Ical menyatakan perusahaannya sudah membeli 90 persen tanah dengan nilai dua kali dari nilai jual obyek pajak (NJOP). (Baca: Lapindo Ditalangi, Ruhut: Ical Harus Tahu Diri)
Nyatanya, hingga Desember 2014, Ical dan Lapindo belum juga melunasi sisa pembayaran ganti rugi--atau apapunlah istilahnya. Berikut janji-janji yang ditebar oleh Ical dan Lapindo kepada korban sebelum akhirnya ditalangi oleh Jokowi:
28 Desember 2006
Tujuh bulan pasca semburan pertama lumpur Lapindo, Presiden Yudhoyono menegaskan anak usaha Grup Bakrie itu akan membayar biaya penanggulangan sebesar Rp 1,3 triliun selama tiga bulan antara 5 Januari dan Maret 2007. Jumlah itu dijelaskan presiden langsung. "Dihitung berjumlah kurang-lebih Rp 1,3 triliun dan tentu dipikul Lapindo." (Baca: JK Klaim Pemerintah Untung Sita Aset Lapindo)
8 Mei 2007
Pemilik PT Lapindo Brantas, Nirwan Bakrie bertemu dengan Presiden SBY di kantor Kepresidenan. Pertemuan yang berlangsung pukul 16.00 WIB juga dihadiri Menteri Koordinator kesejahteraan rakyat saat itu, Aburizal Bakrie, dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Menteri Bachtiar pada awal semburan lumpur Lapindo termasuk salah stau pihak yang menyetujui alokasi APBN untuk penanganan Lapindo.
Setelah pertemuan kepada pers Nirwan menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab. "Kami tidak akan lari dari tanggung jawab," kata Nirwan. Nirwan juga menjajikan akan mengganti kerugian bagi perusahaan yang terkena langsung lumpur Lapindo. Dari 23 perusahan yang terkena, delapan di antaranya sudah mendapat ganti rugi. Sedangkan bagi warga pembayaran akan dimulai 7 Mei. Janji itu hanya isapan jempol. (Baca: Utangnya Ditalangi Jokowi, Ini Janji Lapindo)