Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Modus Kepala Daerah Agar Punya Rekening Gendut  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
TEMPO/Imam Yunni
TEMPO/Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan kepala-kepala daerah berekening gendut kerap memanfaatkan kerabat dan perusahaan pribadi dalam melakukan transaksi dana yang mencurigakan. "Kebanyakan seperti itu," ujar Sarjono, Kamis, 18 Desember 2014. (PPATK: Rekening Gendut Banget Hanya buat KPK)

Sejauh ini, ada tiga dari delapan kasus rekening gendut kepala daerah yang telah diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tiga kasus tersebut membelit Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Bupati Pulang Pisau Achmad Amur, dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. (Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut)

Adapun dari delapan nama yang diterima Kejaksaan Agung, rinciannya adalah satu mantan gubernur, dua gubernur aktif, empat bupati aktif, dan dua mantan bupati. Secara terpisah, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan delapan kasus rekening gendut yang ia terima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menarik untuk ditelusuri. Ia bahkan mengatakan tak ada kasus yang patut dinomorduakan. (Rekening Gendut, Jaksa Bidik Bupati Pulang Pisau)

Apa modus mereka untuk membuat rekening bertambah gendut?

1. Mendirikan perusahaan
Sarjono memberi contoh kasus Bupati Klungkung I Wayan Candra yang masuk dalam laporan hasil analisis PPATK dan terlibat kasus pengadaan lahan dermaga Gunaksa. Dalam kasus tersebut, ada fee dari makelar tanah, I Gusti Ayu Ardani (tersangka), yang masuk ke perusahaan Wayan.

Wayan diketahui memiliki beberapa perusahaan di Bali yang bergerak di bidang outsourcing dan biro perjalanan. Di antaranya Bali Perkasa Internasional dan Bahtera Sujud Anugerah.

2. Memainkan polis asuransi
Kejaksaan Agung pernah mengutus tim khusus untuk mendatangi Richcorp International Limited di Hong Kong. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan pertambangan itu pernah mentransfer uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 45 miliar ke rekening Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, pada akhir 2010.

Rupanya, tutur Sarjono, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Perwakilan Kejaksaan di Hong Kong kini tengah memburu orang-orang Richcorp.

Pengusutan rekening janggal Nur Alam ini merupakan pengembangan dari temuan PPATK pada akhir 2012. Nur Alam adalah satu dari sepuluh kepala daerah yang dilaporkan PPATK memiliki rekening tambun dengan nilai total di atas Rp 1 triliun. Kejaksaan saat ini mengusut delapan di antaranya.

Seorang penegak hukum di Kejaksaan mengatakan kasus Nur Alam paling disorot korps Ahyaksa. Setelah sempat mandek, pengusutan kasus ini diteruskan lagi sejak Prasetyo terpilih menjadi Jaksa Agung pada akhir November lalu. ( Ke Mana 'Rekening Gendut' Artis Diinvestasikan?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia merinci, berdasarkan transaksi yang diterima Nur Alam, terdeteksi Richcorp empat kali mentransfer uang ke perusahaan asuransi ternama yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank pelat merah nasional. Transaksi itu dilakukan lewat sebuah bank komersial di Hong Kong.

Oleh perusahaan asuransi itu, uang sebesar Rp 30 miliar ditempatkan dalam tiga polis asuransi atas nama Nur Alam. Sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nur Alam di sebuah bank pelat merah. Kejaksaan menduga duit tersebut berhubungan dengan perizinan sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, kongsi bisnis Richcorp.

Kejaksaan akan memanggil pria yang pada 2012 melaporkan nilai kekayaannya senilai Rp 30,96 miliar itu. “Jika uang yang masuk terkait dengan gratifikasi, suap, dan lainnya, prosesnya akan beralih ke penyidikan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony  Spontana.

3. Membuka rekening penampung
Aliran dana dari luar negeri juga diduga masuk rekening Fauzi Bowo, yang kerap disapa Foke, pada Februari-Desember 2012. Saat itu Fauzi Bowo adalah Gubernur DKI Jakarta yang hendak kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah Jakarta. Jumlah total dana yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp 60 miliar.

Aliran dana janggal ke rekening Foke itu kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Seorang penegak hukum di KPK merinci, duit yang masuk ke rekening Foke ini terlacak sebagai hasil pemindahbukuan dari rekening dua perusahaan yang diduga sebagai penampung uang.

Berdasarkan pelacakan asal-usul duit itu, terdeteksi bahwa dua perusahaan penampung tersebut mendapatkan dana dari lima perusahaan di luar negeri. Dua di antaranya tercatat sebagai perusahaan pembiayaan di Hong Kong dan perusahaan properti di Inggris.

ISTMAN M.P. | M. RIZKI | ROSNIAWANTY | ANTON SEPTIAN |TITO SIANIPAR

Baca berita lainnya:
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret

JK Ketua Umum PMI, Titiek: Saya Tetap Menang

JK Walk Out, Titiek: Ngambek atau Mau Bobok?

Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.