TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK untuk pertama kalinya, raut wajah Waryono tampak datar.
Saat ditanya ihwal penahanannya, Waryono menjawab lemas. "Lillahi ta'ala," kata Waryono di gedung KPK, Kamis, 18 Desember 2014. Kalimat itu berarti 'hanya karena Allah semata'. (Baca: Waryono Karno Ditetapkan Tersangka Suap)
Waryono menjalani pemeriksaan penyidik selama lebih dari 10 jam. Sebelum masuk mobil tahanan, pukul 20.50 WIB, Waryono sempat ditanya wartawan, apakah dia akan membongkar pihak-pihak yang terlibat korupsi di sektor energi. Dia menjawab, "Lillahi ta'ala, pokoknya kami apa adanya saja," ujarnya. (Baca: Kasus Migas, 5 Kali Waryono Karno Dicecar KPK)
KPK mengumumkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian Energi pada 16 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai terpidana. Belakangan, kasus itu juga menjerat bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Waryono ditahan karena penyidik takut dia menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi yang lain, dan melarikan diri. "Itu alasan subjektif penyidik," ujar Johan saat konferensi pers. Johan menjamin bakal ada tersangka baru terkait dengan kasus yang sama. "Kemungkinannya sangat terbuka lebar, tergantung apakah ada alat buktinya atau tidak," katanya.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret
JK Ketua Umum PMI, Titiek: Saya Tetap Menang
JK Walk Out, Titiek: Ngambek atau Mau Bobok?