TEMPO.CO, Cirebon - Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah makanan mengandung formalin dan pewarna buatan. Penemuan itu terungkap saat tim Disperindag melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional dan supermarket di wilayah tersebut, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Tahu Formalin Ternyata Masih Beredar di Pasar)
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon Ade Hasan mengatakan petugas terlebih dulu mendatangi Pasar Jamblang di Kecamatan Jamblang. Di sana mereka menemukan bumbu racik pabrikan, tepung bumbu, dan bakso yang sudah kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsanya tertera Juni 2014, tapi masih diperjualbelikan di sana.
"Mi basah positif mengandung formalin, sedangkan kerupuk melarat dan sirup mengandung rodamin," kata Ade. Rodamin adalah perwarna tekstil yang tidak boleh digunakan pada makanan. Bahkan, Ade melanjutkan, ditemukan pula sirup bermerek Mangga 2 yang diproduksi di Kabupaten Cirebon.
Petugas langsung mendatangi pabrik pembuatan sirup itu di Palimanan, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, kata Ade, di pabrik itu petugas menemukan rodamin. Zat kimia itu pun disita dan pabriknya diberi peringatan keras. "Kami perintahkan kepada pemilik pabrik itu untuk menarik produk mereka yang sudah beredar di pasaran," katanya.
Menurut Ade, untuk mengetahui mi basah berformalin dapat dilihat dari warnanya yang mengkilat, tidak dirubungi lalat, kenyal, dan tidak mudah putus. "Kalau menemukan mi basah seperti itu, konsumen lebih baik tak membelinya," tuturnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Cirebon Moch Sofyan mengatakan, jelang Natal dan tahun baru, sidak dilakukan untuk melindungi konsumen. Sebab, pada momen tersebut, konsumsi masyarakat cukup tinggi. "Karena itu, kami mengimbau masyarakat harus hati-hati saat membeli makanan, cek tanggal kedaluwarsanya," katanya.
IVANSYAH