TEMPO.CO, Kupang - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap sembilan pasangan bukan suami istri di sejumlah penginapan di Kota Kupang dalam operasi Pekat Turangga 2014 menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Ada sembilan pasangan mesum yang berhasil ditangkap pada operasi Turangga menjelang Natal," kata kepala bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Agus Santosa, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: 20 Pasangan Mesum Senam Pagi dan Siraman Rohani)
Kesembilan pasangan mesum ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Jumat, 12-15 Desember 2014. Operasi Pekat Turangga 2014 ini, menurut Agus, untuk menertibkan perilaku buruk masyarakat, seperti operasi penjual miras ilegal, jual petasan tanpa izin, tempat hiburan, hotel-hotel melati yang digunakan sebagai tempat mesum dan lokalisasi pekerja seks komersial.
Dalam operasi pekat turangga 2014 yang digelar pada hari pertama berhasil mengamanankan tiga pasangan yang diduga selingkuh di hotel Wilma Kupang. Berikutnya diamankan sebanyak enam pasangan lainnya di sejumlah hotel melati. Rata-rata pasangan yang diamankan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.
Pasangan yang ditangkap adalah SK dan RK yang berprofesi sebagai guru. CL dan YD yang berprofesi wiraswasta asal kota Soe, Timor Tengah Selatan, K dan HV PNS dan swasta.
Pasangan berikutnya yang ditangkap yakni YUY dengan ASB pekerjaan PNS Pemda Alor, R dan S pekerjaan swasta tangkap di lokasisasi Karang Dempet (KD), pasangan IMEL dengan MAD pekerjaan swasta di hotel Wilma, pasangan D dengan DP swasta di hotel Tilangga, M dan AK swasta di Hotel Tilangga dan pasangan GW dan DKW swasta di hotel Wilman Kupang.
Usai diamankan kesembilan pasangan ini diperiksa dan diberikan pembinaan di Polda NTT. Sedangkan pasangan yang berprofesi sebagai PNS akan diserahkan kepada pimpinan SKPD untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut sehingga tidak mengulangi perbuatannya. "Kami sudah berikan pembinaan. Yang PNS diserahkan ke PPNS," katanya.
YOHANES SEO
Berita lain:
Rela Mati dengan Menolak Kemoterapi Demi Anak
Ditemukan 10 Korban Longsor dalam Satu Mobil Colt
Kemenkoinfo: TPI Tak Berhak Bersiaran