TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro mengatakan pihaknya akan melaporkan tindakan pemerintah Indonesia yang akan tetap menjalankan eksekusi hukuman mati. "Kami akan melaporkan ke komisi tinggi PBB perihal masalah ini," kata Chris di Cikini, Jakarta, Minggu, 14 Desember 2014. (Baca : Bertemu WNI di Korea, Jokowi Singgung Vonis Mati)
Menurut Chris, masih diberlakukannya hukuman mati di Indonesia melanggar komitmen antara pemerintah dan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati. (Baca : Kejaksaan Eksekusi Lima Terpidana Mati Akhir Tahun)
Lima terpidana mati akan dieksekusi pada Desember 2014. Tiga orang merupakan terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan warga negara Indonesia. Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba
Chris mengatakan PBB memang tidak memiliki kewenangan untuk meminta Indonesia membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut. Apalagi karena hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia. Chris berharap pemerintah Indonesia tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.
Chris menambahkan, sebenarnya dengan pemberlakukan hukuman mati, hal itu tidak memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum. "Walau ada hukuman mati, tapi jumlah kasus narkoba tetap banyak," katanya.
MITRA TARIGAN
Berita Terpopuler
Prabowo Disebut Pernah ke Kantor Gubernur Fahrurrozi
Tagar Tentang Jokowi Paling Cepat Tersebar di 2014
Jokowi Bubarkan KHN, Dewan Gula, dan Dewan Buku
Ini Kegiatan Jokowi di Lokasi Longsor Banjarnegara
Prabowo Rajai Percakapan di Twitter 2014