TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memprotes Presiden Joko Widodo ihwal penunjukan pakar hukum tata negara dari Universitas Indonusa, yakni Esa Unggul dan Refly Harun, serta pengacara Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan alasan penolakan itu lantaran Refly dan Todung sering menjadi kuasa hukum dalam beberapa persidangan di lembaga peradilannya. "Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis kemarin. Hasilnya, sembilan hakim mengajukan keberatan atas ditunjuknya Refly dan Todung sebagai anggota Panitia Seleksi Hakim MK," tutur Janedjri di kantornya, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: Hamdan Belum Putuskan Daftar Calon Hakim MK)
Janedjri berujar, jika diteruskan, nantinya akan menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi hakim konstitusi. "Keberatan ini sebagai upaya dari menjaga obyektivitas Pansel dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi hakim konstitusi," katanya. Menurut dia, seseorang yang sering menjadi kuasa hukum pihak berperkara di Mahkamah tidak seharusnya dilibatkan sebagai anggota Pansel. (Baca: KPK Siap Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim MK)
Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden ihwal pembentukan Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Tim ini diketuai oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, dengan didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun sebagai sekretaris dan beberapa anggota, yakni mantan hakim konstitusi, Harjono; Maruarar Siahaan; pengacara senior, Todung Mulya Lubis; pengamat tata negara dari Universitas Brawijaya, Widodo Ekatjahjana; dan Satya Arinanto. (Baca: Pansel Hakim MK Gelar Seleksi Terbuka)
Jandejri menuturkan Mahkamah meminta kepada Presiden untuk mengkaji ulang penunjukan Refly dan Todung. "Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden kemarin, berharap mendapatkan respons yang baik dan mendengarkan masukan dari Mahkamah," ujarnya. Surat bernomor 2777/HP.00.00/12/2014 itu, kata Janedjri, sudah diterima oleh Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditanggapi oleh Jokowi. (Baca juga: Ketua KY: Satu Calon Hakim Konstitusi Bermasalah)
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Kapal Selam Jerman | Kasus Munir | Golkar Pecah | Banjir Jakarta
Berita terpopuler lainnya:
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja?