TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Ketua AJI Indonesia Suwardjono mengatakan penetapan tersangka itu salah karena polisi tidak menggunakan Undang-Undang Pers.
"Cabut status tersangka itu dan kembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis," kata Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.
Menurut Suwardjono, kasus Jakarta Post harusnya dibawa ke koridor pers, bukan koridor pidana. "AJI mendesak Kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers," ujarnya.
"Kalau dibiarkan, ini mengancam kebebasan pers dan bisa kena ke siapa pun," kata Suwardjono.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)
Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.
Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu. (Baca juga: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers jadi Saksi Ahli)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Perpu Pilkada | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?