Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemred Jakarta Post Tersangka, AJI: Ini Mengancam  

image-gnews
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Ketua AJI Indonesia Suwardjono mengatakan penetapan tersangka itu salah karena polisi tidak menggunakan Undang-Undang Pers.

"Cabut status tersangka itu dan kembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis," kata Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.

Menurut Suwardjono, kasus Jakarta Post harusnya dibawa ke koridor pers, bukan koridor pidana. "AJI mendesak Kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers," ujarnya.

"Kalau dibiarkan, ini mengancam kebebasan pers dan bisa kena ke siapa pun," kata Suwardjono.

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)

Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu. (Baca juga: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers jadi Saksi Ahli)

MUHAMAD RIZKI

Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Perpu Pilkada | Susi Pudjiastuti

Berita Terpopuler
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama 
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Tak Mau Buru-buru Putuskan Hasil Investigasi Kasus Sulap Putusan

14 Maret 2023

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menemui wartawan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada Kamis 9 Februari 2023 di Gedung MK, Jakarta/Mirza Bagaskara
MKMK Tak Mau Buru-buru Putuskan Hasil Investigasi Kasus Sulap Putusan

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya tidak akan terburu-buru dalam memutuskan hasil investigasi kasus sulap putusan.


Kasus Sulap Putusan, MKMK Periksa Saksi Ahli dari Jimly Asshiddiqie hingga Bagir Manan

13 Maret 2023

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kasus Sulap Putusan, MKMK Periksa Saksi Ahli dari Jimly Asshiddiqie hingga Bagir Manan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK meminta keterangan para ahli dalam kasus sulap putusan di MK.


Perpanjangan Masa Jabatan Hakim di Revisi UU MK, Ahli Hukum: Konflik Kepentingan

19 November 2021

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Perpanjangan Masa Jabatan Hakim di Revisi UU MK, Ahli Hukum: Konflik Kepentingan

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak pembatalan Revisi UU MK


Tunggu Revisi UU ITE, Bagir Manan Usulkan Relaksasi Penerapannya

19 Maret 2021

Bagir Manan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tunggu Revisi UU ITE, Bagir Manan Usulkan Relaksasi Penerapannya

Mantan Ketua MA Bagir Manan mengusulkan upaya relaksasi atau pengenduran dalam penerapan UU ITE sambil menunggu revisinya


Uji Formil UU KPK, Bagir Manan: Paripurna DPR Harus Kuorum Fisik

24 Juni 2020

Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Uji Formil UU KPK, Bagir Manan: Paripurna DPR Harus Kuorum Fisik

Pakar hukum Bagir Manan menyoroti persoalan kuorumnya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengesahan revisi UU KPK.


Bagir Manan Pertanyakan Alasan Jokowi Tak Teken UU KPK

24 Juni 2020

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bagir Manan Pertanyakan Alasan Jokowi Tak Teken UU KPK

Pakar hukum Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menandatangani pengesahan UU KPK.


Bagir Manan: Korupsi Bertalian dengan Politik dan Birokrasi

24 Juni 2020

Ilustrasi korupsi
Bagir Manan: Korupsi Bertalian dengan Politik dan Birokrasi

Pakar hukum Bagir Manan mengatakan korupsi bukan saja merupakan fenomena hukum, tetapi juga bertalian dengan tatanan politik, birokrasi, dan sosial.


Uji Materi UU KPK, Bagir Manan: DPR-Pemerintah Abaikan Publik

24 Juni 2020

Bagir Manan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Uji Materi UU KPK, Bagir Manan: DPR-Pemerintah Abaikan Publik

Bagir Manan mengatakan seharusnya pembahasan UU KPK mendengarkan suara atau masukkan dari masyarakat.


AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

Jurnalis Malang Raya menutup mulutnya dengan lakban saat aksi Diam terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 27 September 2019. Dalam aksi tersebut Jurnalis mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi serta mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.


Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Sejumlah wartawan berunjukrasa menolak tindak kriminalisasi terhadap wartawan di Makassar, Selasa (3/2). Foto:  ANTARA/Yusran Uccang
Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.