TEMPO.CO, Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti satwa langka hasil operasi tangkap tangan sejak April 2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis, 11 Desember 2014.
"Ini merupakan hasil tangkapan tahun lalu. Mungkin saat ini pelakunya sudah bebas. Memang, putusannya masih rendah, tetapi jaksa mengajukan banding," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sony Partono.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 229 paruh burung enggang, 27,3 kilogram sisik tenggiling, 1 taring beruang madu, 44 kuku beruang madu, 4 tempurung penyu, 200 telur penyu, sejumlah kerangka kepala rusa, dan empedu beruang. (Baca berita lainnya: Ratusan Awetan Harimau dan Satwa Langka Dibakar)
Kepala Unit Penindakan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Bekantan, Muhammad Dedy, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus terdakwa Lim Sim Mong. Lim dan seorang bawahannya sudah dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak. "Saat ini yang bersangkutan sudah keluar dari penjara," katanya.
Lim merupakan otak sindikat perdagangan satwa yang dilindungi. Selama lebih dari satu tahun Lim dan jaringannya diintai. Modus operandi yang dilakukan Lim adalah mengirim bagian tubuh hewan langka melalui ekspedisi udara. "Tujuannya ke Tiongkok," kata Dedi. (Baca: Sembunyikan Belasan Trenggiling, Pria Ini Diburu)
Selain memusnahkan barang bukti, BKSDA Kalimantan Barat juga melakukan penandatanganan naskah kerja sama dengan mitra konservasi. Para mitra konservasi ini merupakan perusahaan-perusahaan yang mempunyai wilayah dengan nilai konservasi tinggi di konsesi mereka. Mereka berkomitmen menjaga wilayah tersebut, termasuk hewan dan tumbuhan di dalamnya.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriono mengakui upaya melindungi satwa dan tumbuhan langka semakin berat dengan adanya kegiatan pembukaan lahan. "Penggabungan kementerian adalah petunjuk yang tegas dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup erta perlindungan satwanya," kata Sustyo.
ASEANTY PAHLEVI
Berita Terpopuler:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya