Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Paruh Burung Enggang Dimusnahkan  

image-gnews
Petugas menunjukan paruh Burung Enggang yang disita Kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas menunjukan paruh Burung Enggang yang disita Kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti satwa langka hasil operasi tangkap tangan sejak April 2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis, 11 Desember 2014.

"Ini merupakan hasil tangkapan tahun lalu. Mungkin saat ini pelakunya sudah bebas. Memang, putusannya masih rendah, tetapi jaksa mengajukan banding," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sony Partono.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 229 paruh burung enggang, 27,3 kilogram sisik tenggiling, 1 taring beruang madu, 44 kuku beruang madu, 4 tempurung penyu, 200 telur penyu, sejumlah kerangka kepala rusa, dan empedu beruang. (Baca berita lainnya: Ratusan Awetan Harimau dan Satwa Langka Dibakar)

Kepala Unit Penindakan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Bekantan, Muhammad Dedy, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus terdakwa Lim Sim Mong. Lim dan seorang bawahannya sudah dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak. "Saat ini yang bersangkutan sudah keluar dari penjara," katanya.

Lim merupakan otak sindikat perdagangan satwa yang dilindungi. Selama lebih dari satu tahun Lim dan jaringannya diintai. Modus operandi yang dilakukan Lim adalah mengirim bagian tubuh hewan langka melalui ekspedisi udara. "Tujuannya ke Tiongkok," kata Dedi. (Baca: Sembunyikan Belasan Trenggiling, Pria Ini Diburu)

Selain memusnahkan barang bukti, BKSDA Kalimantan Barat juga melakukan penandatanganan naskah kerja sama dengan mitra konservasi. Para mitra konservasi ini merupakan perusahaan-perusahaan yang mempunyai wilayah dengan nilai konservasi tinggi di konsesi mereka. Mereka berkomitmen menjaga wilayah tersebut, termasuk hewan dan tumbuhan di dalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriono mengakui upaya melindungi satwa dan tumbuhan langka semakin berat dengan adanya kegiatan pembukaan lahan. "Penggabungan kementerian adalah petunjuk yang tegas dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup erta perlindungan satwanya," kata Sustyo.

ASEANTY PAHLEVI

Berita Terpopuler:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi  
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi  
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak  
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

57 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

23 Januari 2024

Banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa, 23 Januari 2024. Banjir yang telah terjadi sepekan itu berdampak kepada 28.463 jiwa.  (BNPB)
Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

Banjir di Sintang, Kalimantan Barat, tak kunjung surut dalam sepekan terakhir. Sebanyak 95 warga diungsikan.


Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

9 Agustus 2023

Kejari Depok melakukan pemusnahan barang bukti di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.


Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Karopenmas Brigjen Rhamadan menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika


Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

24 Mei 2023

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.


Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

10 November 2022

Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Hasil operasi gabungan Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau, menemukan barang bukti Sebanyak 238 kg Sabu dan 121 kg Ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

Kapolres Metro Jakpus mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu ini telah menyelamatkan 1,3 juta jiwa calon pengguna narkoba.


Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

28 Oktober 2022

Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

Gubernur Sutarmidji akan memimpin pertemuan CMGLF dan kegiatan lainnya.


Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

15 Oktober 2022

 Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa)
Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

Barang bukti yang menjadi sitaan diduga diperdagangkan Irjen Teddy Minahasa. Begini KUHP mengatur soal barang bukti dalam berbagai kasus hukum.


Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

2 Juni 2022

Koarmada I TNI AL memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram di Mako Koarmada I Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022. TEMPO/Annisa Apriliyani
Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

Barang bukti kokain yang dimusnahkan Koarmada 1 TNI AL itu berasal dari temuan 4 plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda pada 8 Mei 2022.


Gubernur Sutarmidji Kejar Target Pembangunan

21 Maret 2022

Gubernur Sutarmidji Kejar Target Pembangunan

Menjelang akhir masa jabatan yang akan berakhir pada 2023, sejumlah target ditetapkan. Pembangunan infrastruktur dan komoditas unggulan jadi andalan.