TEMPO.CO, Malang - Lebih dari 700 pegawai Perusahaan Umum Jasa Tirta I berunjuk rasa di kantor pusat perusahaan itu di Jalan Surabaya, Kota Malang, Kamis, 11 Desember 2014. Mereka menuntut penyesuaian gaji. (Baca: Bupati Mojokerto Digugat Soal Pencemaran Sungai)
Mereka mengungkap adanya kesenjangan gaji antara direksi dan pekerja yang terlampau jauh. Seorang pekerja dengan masa kerja puluhan tahun maksimal bergaji Rp 15 juta, sedangkan gaji jajaran direksi mencapai Rp 80 juta. "Direksi hanya mementingkan diri sendiri," kata Ketua Serikat Pekerja Perum Jasa Tirta I, Ahmad Yunus.
Pekerja melihat direksi sering melanggar perjanjian kerja bersama (PKB), misalnya bonus dipotong secara sepihak. Di sisi lain, direksi mendapat gaji dan tunjangan yang besar. Persoalan tersebut terjadi sejak empat tahun lalu. "Perhatikan kesejahteraan karyawan, direksi jangan hanya mementingkan diri sendiri," katanya.
Mereka mengancam akan melaporkan persoalan badan usaha milik negara yang berwenang mengelola Daerah Aliran Sungai Brantas dan Bengawan Solo tersebut ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Dalam aksi, mereka membentangkan poster dan berorasi menuntut peningkatan kesejahteraan.
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Harianto mengatakan telah bernegosiasi dengan serikat pekerja perusahaannya. Menurut dia, karyawan digaji sesuai dengan aturan dan standar upah minimum Kota Malang. Pemberian tunjangan, imbal prestasi, dan gaji ke-13 pun, kata dia, sesuai dengan PKB. "Terjadi kesalahpahaman sehingga karyawan berunjuk rasa," katanya.
Ia mengakui bahwa pembayaran gaji sejumlah karyawan tertunda karena pendapatan perusahaan masih rendah. Hingga menjelang akhir tahun, pendapatan hanya sekitar 87 persen dari rencana kerja anggaran perusahaan. Namun gaji karyawan pada 2015 dipastikan naik 10 persen.
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi