TEMPO.CO, Yogyakarta - Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, diminta mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jakarta oleh lurah di Jakarta. Sebab, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu lebih banyak tinggal di Jakarta daripada di tempat tinggalnya di Yogyakarta.
"Alasan lurah di sana, karena melaksanakan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Kependudukan," kata Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, saat berdialog dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 10 Desember 2014.
Alasan lainnya, sebagaimana diceritakan Hemas kepada Sultan, untuk mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan Hemas di Jakarta mesti menggunakan e-KTP di sana. "Saya bilang ke istri saya, jangan mau terima, karena nanti melanggar hukum," ujar Sultan.
Menurut Sultan, apabila mengurus e-KTP domisili Jakarta, Hemas akan mempunyai e-KTP ganda karena sebelumnya sudah mempunyai e-KTP dengan alamat Yogyakarta. "Jadi, kasus semacam itu bisa saja menimpa banyak orang. Bukan e-KTP palsu, tapi ganda," tutur Sultan. (Baca pula: Polri-Kemendagri Koordinasi Usut E-KTP Palsu)
Cerita Sultan tersebut merespons keluh-kesah Tjahyo tentang pelaksanaan e-KTP yang amburadul. Saat ini ada sekitar delapan juta kartu e-KTP yang belum dicetak. "Bahkan ada e-KTP terbitan Paris dan Cina," kata Tjahyo.
Dia pun akhirnya memutuskan menghentikan sementara proses pembuatan e-KTP. "Ibaratnya, e-KTP itu buah setengah masak. Kalau dibelah, banyak ulatnya," ujar Tjahyo. (Baca: Menteri Tjahjo Pastikan Lanjutkan Pencetakan E-KTP)
Jadi, separuh buah saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setengahnya lagi ditangani Kementerian Dalam Negeri. Semisal, persoalan e-KTP ganda, palsu, dan salah cetak.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
'Yang Konflik Golkar, Kok, yang Bicara Gerindra'
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat
Ruhut: SBY Tahu Rencana 'Pengkhianatan' Golkar
Dapat Banyak Tekanan, Ical Halalkan Segala Cara