Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mafia Peradilan di Pengadilan Mojokerto Diusut

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi
Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto -Dugaan adanya mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diselidiki secara internal oleh pimpinan pengadilan setempat. PN Mojokerto membentuk tim terdiri dari hakim dan panitera. "Kami bentuk tim terdiri dari tiga hakim dibantu satu panitera untuk menelusuri kebenaran informasi di media itu," kata Ketua PN Mojokerto M.T. Tatas Prihyantono, Selasa, 9 Desember 2014. 

 

Dugaan mafia peradilan muncul setelah ditemukannya tiga salinan putusan PN Mojokerto dengan amar yang berbeda-beda padahal masih satu perkara bernomor 18/Pdt.G/2013/PN.Mkt. 

Perkara tersebut adalah perkara perdata sengketa aset tanah negara beserta bangunan diatasnya antara seorang advokat asal Surabaya, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, sebagai penggugat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai tergugat I. Perkara ini sudah diputus di PN Mojokerto 12 Desember 2013 dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur 28 April 2014 dan Pemkot Mojokerto tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Sengketa tiga bidang tanah dengan luas total sekitar 4.750 meter persegi beserta bangunan diatasnya itu sangat berharga sebab jika dihitung nilainya mencapai ratusan milyar. Oleh Pemkot Mojokerto tiga bidang tanah itu masih digunakan untuk sekolah, kantor Inspektorat, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

PN maupun PT memenangkan atau mengabulkan gugatan penggugat. Yang janggal, Pemerintah Kota Mojokerto menerima tiga salinan putusan PN Mojokerto berisi revisi amar putusan yang berbeda-beda. Tiga amar putusan itu tetap memenangkan penggugat namun ada revisi penyebutan obyek sengketa yang dikuasakan pada penggugat. Revisi tersebut merubah subtansi dan berimplikasi hukum pada obyek sengketa. 

Tatas mengatakan,  jika satu perkara dengan tiga amar putusan tersebut benar adanya, maka tim akan mengklarifikasi ke pihak terkait mulai dari penggugat, tergugat, hingga sejumlah hakim yang menangani perkara tersebut maupun panitera yang bertugas dalam perkara ini. "Jika sudah ada temuan secepatnya dievaluasi karena menyangkut beberapa pihak dan personil yang sudah pindah (tidak bertugas di PN Mojokerto)," ujar hakim yang dikenal berani dan tegas ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, juru bicara PN Mojokerto Wahyudi berharap pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan secara resmi informasi dan bukti adanya tiga salinan dengan amar putusan berbeda dari satu perkara tersebut.

"Kami teliti dulu apakah informasi itu benar, baru kami akan klarifikasi ke pihak-pihak terkait," kata Wahyudi yang juga masuk dalam tim yang dibentuk pengadilan. 


 

Menurut dia,  jika informasi itu benar, pihaknya akan mengecek arsip dari berkas yang asli dalam putusan perkara tersebut. "Bisa saja kami cek berkas putusan yang asli tapi kami harus tahu dulu salinan putusan yang amarnya berbeda-beda itu," katanya. 

ISHOMUDDIN 


 

Terpopuler:

 





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.