TEMPO.CO, Mojokerto -Dugaan adanya mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diselidiki secara internal oleh pimpinan pengadilan setempat. PN Mojokerto membentuk tim terdiri dari hakim dan panitera. "Kami bentuk tim terdiri dari tiga hakim dibantu satu panitera untuk menelusuri kebenaran informasi di media itu," kata Ketua PN Mojokerto M.T. Tatas Prihyantono, Selasa, 9 Desember 2014.
Perkara tersebut adalah perkara perdata sengketa aset tanah negara beserta bangunan diatasnya antara seorang advokat asal Surabaya, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, sebagai penggugat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai tergugat I. Perkara ini sudah diputus di PN Mojokerto 12 Desember 2013 dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur 28 April 2014 dan Pemkot Mojokerto tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sengketa tiga bidang tanah dengan luas total sekitar 4.750 meter persegi beserta bangunan diatasnya itu sangat berharga sebab jika dihitung nilainya mencapai ratusan milyar. Oleh Pemkot Mojokerto tiga bidang tanah itu masih digunakan untuk sekolah, kantor Inspektorat, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
PN maupun PT memenangkan atau mengabulkan gugatan penggugat. Yang janggal, Pemerintah Kota Mojokerto menerima tiga salinan putusan PN Mojokerto berisi revisi amar putusan yang berbeda-beda. Tiga amar putusan itu tetap memenangkan penggugat namun ada revisi penyebutan obyek sengketa yang dikuasakan pada penggugat. Revisi tersebut merubah subtansi dan berimplikasi hukum pada obyek sengketa.
Tatas mengatakan, jika satu perkara dengan tiga amar putusan tersebut benar adanya, maka tim akan mengklarifikasi ke pihak terkait mulai dari penggugat, tergugat, hingga sejumlah hakim yang menangani perkara tersebut maupun panitera yang bertugas dalam perkara ini. "Jika sudah ada temuan secepatnya dievaluasi karena menyangkut beberapa pihak dan personil yang sudah pindah (tidak bertugas di PN Mojokerto)," ujar hakim yang dikenal berani dan tegas ini.
Sementara itu, juru bicara PN Mojokerto Wahyudi berharap pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan secara resmi informasi dan bukti adanya tiga salinan dengan amar putusan berbeda dari satu perkara tersebut.
"Kami teliti dulu apakah informasi itu benar, baru kami akan klarifikasi ke pihak-pihak terkait," kata Wahyudi yang juga masuk dalam tim yang dibentuk pengadilan.
ISHOMUDDIN