TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi pendukung Prabowo Subianto terbelah dalam menyikapi pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Partai Gerakan Indonesia Raya bertahan tetap menolak perpu dan mengusung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sedangkan Partai Amanat Nasional yang turut mengesahkan pilkada melalui DPRD, berbalik menjadi mendukung perpu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa mengatakan perubahan sikap partainya dilatari kesepakatan yang sudah ditandatangani antara partai pendukung Prabowo yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat. Kesepakatan itu menurut Hatta ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari masing-masing partai. "Sebuah perjanjian haruslah kita hormati dan kita laksanakan. Karena itulah ukuran itegritas kita," ujar Hatta melalui akun Twitter-nya, Senin, 8 Desember 2014. (Baca: Kata Hatta Soal Kontrak Perpu dengan Demokrat)
Berbeda dengan Hatta, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond J. Mahesa membantah partainya terikat dengan kesepakatan soal Perpu Pilkada. Ia menegaskan tak pernah ada perjanjian dengan Demokrat terkait perpu. Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmadi Noor Supit menyatakan keputusan Golkar sudah bulat untuk menolak perpu. (Baca: Gerindra Tak Jamin Koalisinya Solid)
Penolakan perpu, kata Supit, diambil dalam musyawarah nasional yang diselenggarakan di Bali pekan lalu. Mengenai kesepakatan dengan Demokrat, Supit berkilah pembahasan undang-undang dan perpu di DPR bisa saja sangat cair. "Di DPR saja pembahasannya bisa berubah tiap saat. KIH bisa saja tiba-tiba setuju dengan usul KMP dan sebaliknya," ujar Supit.
Suara berbeda justru disampaikan anggota Presidium Penyelamatan Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa. Menurut Agun, separuh anggota DPR Fraksi Golkar mendukung Perpu Pilkada. Mereka adalah pengurus Golkar yang ikut dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta. "Sejak reformasi kami konsisten dengan agenda utama Golkar mengembalikan kedaulatan rakyat dengan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung," ujar Agun.
Perpu Pilkada dikeluarkan di penghujung masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden pada September lalu. Perpu diterbitkan untuk membatalkan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menetapkan pemilihan dilakukan melalui DPRD. Saat itu UU Pilkada didukung mayoritas fraksi DPR termasuk Partai Demokrat. Perpu rencananya akan dibahas pada sidang paripurna DPR setelah reses Januari mendatang.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta
Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto
Usul BPJS Jadi Kartu Subsidi, Anang Dibilang Lucu
Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi