TEMPO.CO, Sidoarjo - Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto Hesti Prasetyo, mengatakan pemerintah akan mengganti kerugian korban lumpur Lapindo di area terdampak selambat-lambatnya pada 2015. "Ini sesuai dengan informasi yang kami terima dan dari pimpinan kami, " kata Dwinanto ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu, 6 Desember 2014. (Korban Lumpur Lapindo Putus Asa terhadap Ical)
Pemberian ganti rugi oleh pemerintah akan diberikan kepada para korban lumpur Lapindo yang rumahnya masuk dalam area terdampak dan para pengusaha yang terimbas insiden itu.
BPLS, kata Dwinanto, akan segera mengajukan jumlah anggaran ganti rugi para korban Lapindo, sehingga pada awal tahun depan dapat memasukkan angkanya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang akan dibahas pada awal 2015. (Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi)
"Sedangkan ihwal payung hukumnya, kami akan memberikan masukan kepada dewan pengarah agar sudah tersedia," kata Dwinanto.
Adapun Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar kepada warga dan Rp 500 miliar kepada pengusaha terkait. "Menurut putusan MK, yang berhak membayar adalah tetap PT Minarak Lapindo Jaya. Skema terakhir adalah pemerintah akan membeli sebagian aset PT Lapindo di dalam area terdampak sehingga Lapindo memiliki cukup dana untuk melakukan pembayaran," katanya. (Pansus Lumpur Lapindo Desak Jokowi Revisi Perpres)
Hasil rapat Kementerian Pekerjaan Umum bersama BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan pelunasan sisa pembayaran ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar oleh pemerintah. Dana tersebut bisa diambil dari APBN setelah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
EDWIN FAJERIAL
Baca berita lainnya:
SBY Pernah Tegur Pembakaran Kapal Asing Ilegal
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan
Surati Lurah, Gubernur FPI Mau Bikin Pemerintahan
Menteri Anies Baswedan Stop Kurikulum 2013
Ini Pendapat MK jika Perpu Pilkada Ditolak DPR