Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKKBN Dukung Batas Usia Nikah 20 Tahun  

image-gnews
Seratus pasangan nikah massal mengikuti prosesi di halaman Gedung Balai Pemuda , Surabaya, Jawa Timur (12/5). Acara nikah massal tersebut diselenggarakan sebagai bakti sosial HUT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke 49. TEMPO/Fully Syafi
Seratus pasangan nikah massal mengikuti prosesi di halaman Gedung Balai Pemuda , Surabaya, Jawa Timur (12/5). Acara nikah massal tersebut diselenggarakan sebagai bakti sosial HUT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke 49. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mendukung rencana menaikkan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan menjadi 20 tahun. "BKKBN sangat mendukung rencana ini. Sebab, mudarat perkawinan anak usia dini banyak sekali," kata Pelaksana Tugas Kepala BKKBN, Fasli Jalal, seusai pembukaan Indonesia Maternity Baby and Kids Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: MUI Berkukuh Batas Usia Kawin 16 Tahun )

Fasli mengatakan pernikahan anak usia dini dapat merenggut masa kanak-kanak seseorang. "Kami ingin mereka terlindungi sampai selesai masa kanak-kanaknya," katanya.

Pembatasan usia perkawinan ini, menurut Fasli, memberikan hal positif. Pertama, membantu menekan angka kematian ibu melahirkan yang tinggi. Kedua, ibu dengan usia matang dapat mengasuh dan membesarkan anak dengan kualitas yang baik. (Baca: BKKBN Dorong Kenaikan Batas Usia Pernikahan )

Fasli mengatakan pembatasan ini merujuk pada hasil studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Mereka menyarankan usia pernikahan di 20 tahun supaya kelahiran anak pertama di usia 21 tahun," katanya.

Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Pasal ini diuji materi di Mahkamah Konstitusi  karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.  Pemohon meminta batas usia nikah perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun. Belakangan, Kementerian Kesehatan mengungkapkan wacana menaikkan batas itu menjadi 20 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PAMELA SARNIA

Berita Terpopuler Lain:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Gubernur FPI Sewot Soal Tunggakan Iuran Warga
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

8 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

11 hari lalu

Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

Pentingnya calon pengantin, kata Kepala BKKBN, memahami hal ini untuk mempersiapkan kehamilan dan mencegah anak stunting.


Distribusi Bantuan Pangan Tahun Ini Mulai Lagi, 7 Provinsi Jadi Target Prioritas

14 hari lalu

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) menyantap makanan saat pelaksanaan program dapur masuk sekolah di SD Negeri 205, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatang, Jumat 6 Oktober 2023. Program Dapur Masuk Sekolah yang digagas Kodam II/Sriwijaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta menurunkan dan mencegah stunting pada anak-anak Sekolah Dasar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Distribusi Bantuan Pangan Tahun Ini Mulai Lagi, 7 Provinsi Jadi Target Prioritas

Direktur Cadangan Pangan dari Badan Pangan Nasional atau Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebanyak 12 provinsi masuk dalam program pengendalian stunting nasional.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

23 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.


Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

24 hari lalu

Britney Spears menikah dengan Sam Asghari pada Kamis, 9 Juni 2022 atau Jumat waktu Indonesia (Instagram/@kevinostaj)
Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

Pernikahannya hanya bertahan 1 tahun, Sam Asghari mengatakan kalau dia tidak memiliki niat buruk terhadap Britney Spears.


KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

27 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.


Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

27 hari lalu

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

Bercerai tak kenal usia. Ada lima alasan umum mengapa perceraian terjadi pada pasangan berusia di atas 50 tahun menurut psikoterapis.


Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

28 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

28 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.