TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan sebanyak 64 terpidana mati asal Indonesia dan luar negeri akan segera dieksekusi. "Ada lima yang akan segera dieksekusi. Ini yang sudah ditolak grasinya dan berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana mati," kata Tedjo setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca juga: Pemerintah Eksekusi Mati Tiga Bandar Narkoba)
Menurut Tedjo, lima terpidana mati ini akan dieksekusi Desember mendatang. Namun ia belum bisa memastikan kapan persisnya lima orang ini akan dieksekusi. "Menunggu surat dari Kejaksaan Agung disetujui Presiden," ujarnya. (Baca juga: Menteri Hukum: 6 Bandar Edarkan Narkoba dari Lapas)
Ia enggan mengungkapkan nama lima terpidana mati yang segera dieksekusi. Begitu juga kasus yang menjerat setiap terpidana mati. Meski begitu, Tedjo memastikan keberadaan warga Indonesia di antara kelima nama itu. "Nanti Jaksa Agung yang akan menjelaskan nama dan siapa orangnya," ucap Tedjo. (Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba)
Menurut Tedjo, masalah terpidana mati ini sudah dilaporkan kepada Jokowi. Jokowi, kata Tedjo, menginstruksikan agar aparat melaksanakan proses hukum secara benar. "Hal-hal yang sudah in kracht atau sudah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan," ujar Tedjo. "Artinya, pemerintah memenuhi janji untuk tegas terhadap segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum."
PRIHANDOKO
Berita lainnya:
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T